Iswanto menjelaskan, sampai Rabu sore ini, tim verifikasi masih memproses permohonan dari 415 mahasiswa. Namun demikian, ia memohon maaf, karena ada sejumlah mahasiswa yaitu 191 orang yang berkasnya tidak bisa diproses.
“Sebanyak 191 berkas permohonan yang tidak memenuhi syarat itu disebabkan yang bersangkutan berstatus Pegawai Negeri Sipil, dosen dan tidak ber-KTP Aceh,” kata Iswanto.
Iswanto mengatakan batas akhir penerimaan berkas permohonan bantuan sosial covid-19 pemerintah Aceh akan berakhir pada Kamis 30 Juli, esok hari. Untuk itu, ia mengimbau mahasiswa asal Aceh yang berkuliah di luar provinsi Aceh maupun di luar negeri yang terdampak covid-19 dan membutuhkan bantuan sosial untuk segera bisa mengajukan permohonan.



















