Rahmat menyebutkan bahwa setiap sumber bantuan tersebut pihaknya selaku aparatur Gampong sudah sangat mengetahui siapa yang berhak dan siapa tidak berhak menerimanya.
Apalagi terkait bantuan pasca covid -19, ini warga penerima bantuan tidak berhak menerima dalam sumber anggaran yang sama. Sesuai data bantuan ini tidak boleh dialihkan.
Artinya sipenerima bantuan tidak berhak lagi menerima bantuan dalam sumber bantuan yang sama, semisal warga yang sudah memperoleh bantuan PKH , Prakerja dan lainnya. Mereka tidak dibenarkan lagi untuk menerima bantuan dalam sumber anggaran yang sama.
Begitupun terhadap PNS,TNI/Polri, serta para pensiunan. Secara hirarki, mereka sudah terdata oleh pemerintah pusat. Artinya dalam hal ini mereka itu tidak berhak lagi untuk menerima bantuan dari anggaran sumber yang sama karena mereka semua sudah terdata disana. Termasuk jumlah bantuan yang diberikan, semua sudah terdata.
Sementara itu, terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebut Rahmat, khusus Gampong Laksana, semuanya sudah diakomodir.
Meskipun menurut Rahmat, jika dilihat dari aturan/kriteria yang ada, warga gampong Laksana, tidak ada lagi yang berhak menerima bantuan.
Lantaran sebut Rahmat, Gampong Laksana secara nyata tidak terimbas Covid, karena aktifitas ekonomi warga masih berjalan normal.



















