Aceh Tamiang– Polres Aceh Tamiang kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian, di sebuah rumah kos kosan Kampung Dalam Kecamatan Karang Baru Aceh Tamiang.
Kapolres Aceh Tamiang Akbp Zulhir Destrian, Sik. MH dan didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Ryan Citra Yudha, Sik, pelaku yang diamankan dalam kasus ini ada empat orang dengan 1 orang sebagai pelaku utama atau eksekutor dan 3 orang sebagai penadah.




















