Untuk meminimalisasi berita hoax yang berkaitan dengan perkembangan Covid-19, masyarakat diminta tidak memposting atau menyebarkan pesan di Medsos dari sumber yang tidak terpercaya.
Masyarakat harus jeli dan teliti dalam menerima pesan yang berkaitan dengan Corona, jika sumbernya bukan dari pemerintah dalam hal ini Tim Satgas penanganan penyebaran Covid-19. Sebab, dampaknya akan berhadapan dengan hukum,” tegasnya.
Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disebutkan bahwa “Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik Dapat diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar”. Tutup Kasat Reskrim



















