Berita

Kasatreskrim Tamiang Pastikan Bayi Berbicara dan Akses Menuju Aceh Sudah Ditutup Adalah Hoax

×

Kasatreskrim Tamiang Pastikan Bayi Berbicara dan Akses Menuju Aceh Sudah Ditutup Adalah Hoax

Sebarkan artikel ini

Untuk meminimalisasi berita hoax yang berkaitan dengan perkembangan Covid-19, masyarakat diminta tidak memposting atau menyebarkan pesan di Medsos dari sumber yang tidak terpercaya.

Masyarakat harus jeli dan teliti dalam menerima pesan yang berkaitan dengan Corona, jika sumbernya bukan dari pemerintah dalam hal ini Tim Satgas penanganan penyebaran Covid-19. Sebab, dampaknya akan berhadapan dengan hukum,” tegasnya.

Berdasarkan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disebutkan bahwa “Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik Dapat diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar”. Tutup Kasat Reskrim

Terima Kasih Telah Membaca, Silahkan di Share ke yang Lain
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
Harimau
Berita

HABANUSANTARA.NET – Warga Dusun Sijudo, Desa Sijudo, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh, dibuat cemas setelah seekor harimau terlihat berkeliaran di sekitar permukiman mereka. Kemunculan satwa liar tersebut terjadi selama dua…

Berita

Siswa SMAN 1 Idi menyambut kegiatan ini dengan antusias. Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan wawasan baru sekaligus memotivasi para siswa untuk mempertimbangkan jurusan Kesejahteraan Sosial sebagai pilihan studi di perguruan…

close