Terkait rencana yang disampaikan Bupati Aceh Tamiang dalam pertemuan tersebut, hal itu direspon Wakil Gubernur Sumatera Utara, Musa Rajekshah, bahwa dia mendukung penuh rencana tersebut.
Namun, menurutnya, bahwa secara normatif, pengalihan aset yang berdiri di atas lahan seluas 1,6 ha dan hal-hal administratif lainnya. Harus mengikuti aturan yang ada dan disepakati oleh kedua belah pihak nanti.



















