Berita

Afrijal Wartawan Tamiang Tolak di BAP, Akibat Diduga Kasus Delik Pers

×

Afrijal Wartawan Tamiang Tolak di BAP, Akibat Diduga Kasus Delik Pers

Sebarkan artikel ini

Aceh Tamiang — Terkait delik Pers, atas berita diwebsite nusantaraterkini.com ‘Belum Setahun Jalan yang Diawasi Tim TP4D Sudah Rusak’ senilai Rp.24,9 miliar bersumber Otsus tahun 2018, dikabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Afrijal tolak untuk di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Polres setempat.

Penolakan Afrijal sangat beralasan, sebab Pelapor tidak menggunakan kewajiban hak koreksi, adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini atau gambar yang tidak benar, yang telah diberitakan oleh pers bersangkutan.

Yang tertuang didalam Undang Undang Pokok Pers nomot 40 tahun 1999, Bab I, Pasal 1 nomor 13. “Dasar inilah saya menolak untuk di BAP sebab, Pelapor tidak menggunakan regulasi hukum, dalam ketentuan Pers”, tegas Afrijal kepada wartawan, Kamis, (12/9/2019) di Karang Baru.

Dia juga menjelaskan, penolakan tersebut sudah sesuai dengan isi dari BAB II, Pasal 4, nomor 4 disebutkan bahwa; dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hal tolak.

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
Harimau
Berita

HABANUSANTARA.NET – Warga Dusun Sijudo, Desa Sijudo, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh, dibuat cemas setelah seekor harimau terlihat berkeliaran di sekitar permukiman mereka. Kemunculan satwa liar tersebut terjadi selama dua…

Berita

ACEH TIMUR,HABANUSANTARA.net –  Keluarga Alumni Program Persahabatan Indonesia Jepang Abad 21 (Kappija-21) Aceh melakukan Sosialisasi Mitigasi Bencana di SMAN 1 Idi, Aceh Timur, Rabu 3 September 2025. Kegiatan dilakukan di…

close