Aceh Tamiang — Terkait delik Pers, atas berita diwebsite nusantaraterkini.com ‘Belum Setahun Jalan yang Diawasi Tim TP4D Sudah Rusak’ senilai Rp.24,9 miliar bersumber Otsus tahun 2018, dikabupaten Aceh Tamiang, Aceh. Afrijal tolak untuk di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Polres setempat.
Penolakan Afrijal sangat beralasan, sebab Pelapor tidak menggunakan kewajiban hak koreksi, adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini atau gambar yang tidak benar, yang telah diberitakan oleh pers bersangkutan.
Yang tertuang didalam Undang Undang Pokok Pers nomot 40 tahun 1999, Bab I, Pasal 1 nomor 13. “Dasar inilah saya menolak untuk di BAP sebab, Pelapor tidak menggunakan regulasi hukum, dalam ketentuan Pers”, tegas Afrijal kepada wartawan, Kamis, (12/9/2019) di Karang Baru.