Aceh Tamiang — Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang berhasil meringkus dua pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis shabu dengan inisial AM(23) dan AD (26) yang keduanya merupakan warga Dusun Al Ikhsan, Desa Kota Lintang, Kecamatan Kota Kualasimpang Kabupaten Aceh Tamiang.
Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Ringkus Satresnarkoba Aceh Tamiang
Redaksi2 min baca
Pos Terkait
Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News




















