HN-Langsa-Sebanyak 368 warga binaan pemasyarakatan Lapas Narkotika Kelas III Langsa, Provinsi Aceh mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi. Remisi dalam rangka kemerdekaan dalam rangka HUT ke-74 RI. Sabtu 17 Agustus 2019
Kalapas Narkotika, Yusrizal SH mengatakan masalah remisi kami menggusulkan remisi umum menyatakan untuk memenuhi syarat sebanyak 386 dan besaran remisi mereka dapatkan adalah sangat berfariasi, remisi yang terbesar 6 bulan yang terendah 1 bulan dan yang bebas pada hari ini sebanyak 1 orang. Ujarnya Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas III Langsa.
Dari total 546 warga binaan Lapas Narkotika Kelas III Langsa yang menerima remisi 386 warga Binaan.
“Dari 368 warga binaan kami yang menerima remisi, 1 warga di antaranya dinyatakan bebas karena masa tahanannya berakhir setelah dipotong remisi,” kata dia.
Ia menjelaskan pemberian remisi ini telah melalui proses penilaian dan evaluasi serta pengajuan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI.
Terkait Laporan Kalapas masalah Air bersis, Suriyatno : “Tentu apa yang dilaporkan Kalapas, kita tangapi”.
Tidak itu saja, Kepala Lapas juga mengatakan dalam pidatonya kendala yang sering dihadapi nya yaitu menyangkut kebutuhan sehari-hari terutama masalah Air bersih. “Karena selama ini untuk memasak dan Berwudhuk Musalla lapas kami mengunakan Air PDAM, cuman kadang-kadang Airnya tidak maksimal di karnakan sering macet atau tidak keluar airnya”. Kata Kalapas
Pemeritahan Kota Langsa, di wakili oleh Suriyatno AP menjabat sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Pemko Langsa yang menerima laporan Kalapas terkait kendala di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika megatakan. ” Tentu apa yang dilaporkan Kalapas, kita tangapi dikarnakan itu merupakan Standar-standar kualitas pelayanan bagi warga binaan dan itu akan kita sampaikan kepada Dinas terkait jadi untuk perhatian agar ditindaklanjuti, Tegasnya Suriyatno AP.
Terima Kasih Telah Membaca, Silahkan di Share ke yang Lain
Tinggal Komentar Anda