Tentunya profesionalitas saudara dalam menyelenggarakan fungsi hukum dan hak asasi manusia, meliputi bantuan dan nasihat hukum, penerapan hukum, penyuluhan hukum, serta pembentukan Peraturan Kepolisian di Polda Aceh akan sangat diharapkan, kata Kapolda.
Kapolda sebelum mengakhiri amanatnta, juga tidak bosan-bosannya mengingatkan kepada kita semua, bahwasanya jabatan yang kita sandang ini adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa.
Oleh karena itu, laksanakan amanah ini dengan jujur dan ikhlas untuk memajukan Polri khususnya Polda Aceh yang kita cintai ini, kata Kapolda lagi.



















