HN-Banda Aceh-Kepala Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Muhammad Zubir menyurati PPID Utama Kota Sabang meminta salinan Lapora Pertanggung Jawaban (LPJ) Dana Desa, se-Kota Sabang (14/1).
Surat permohonan informasi tersebut di antarkan langsung oleh Muhammad Zubir dan Kepala Perwakilan YARA Kota Banda Aceh, Yuni Eko Hariatna ata Haji Embong.
“Surat permohonan kami antarkan langsung ke PPID Utama Kota Sabang dan sudah di terima oleh Heriadi, Petugas di PPID nya” terang Zubir.
Tambahnya, LPJ yang diminta yaitu tahun anggran 2016, 2017 dan 2018.
Dikatakannya, permintaan itu merupakan bagian dari pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dengan menggunakan uang negara.
Menurut Zubir, informasi tentang penggunaan dana Desa ini bukan hanya Kota Sabang yang di minta oleh YARA, tetapi seluruh Kabupaten/Kota di Aceh
“Minggu lalu YARA Perwakilan Pidie, Junaidi, juga telah melaporkan dugaan penggunaan daba Desa di Gampong Genteng Timur Kecamatan Batee Kabupaten Pidie ke Polres Pidie, karena setelah di lakukan investigasi lapangan maupun penelusuran dokumen ada dugaan penyimpangan. Oleh karena itu YARA Perwakilan Pidie, melaporkan ke Polres Pidie,” paparnya.
YARA juga mendapat informasi bahwa ada dugaan penyelahgunaan dana Desa di Sabang, oleh karena itu di lakukan investigasi dokumen dan lapangan terlebih dahulu dengan menggunakan UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan LPJ dana Desa, karena itu merupakan informasi publik yang wajib diberikan.
“Kami minta hari ini LPJ dana Desa tahun 2016, 2017 dan 2018, karena ini merupakan langkah investigasi kami terhadap adanya pengaduan bahwa ada dugaan penyalahgunaan dana Desa di Kota Sabang,” jelasnya.
Menurutnya, langkah awal pihak YARA akan mencari Dokumennya terlebih dahulu, setelah itu baru dilakukan investigasi dilapangan.
Dikatakannya, tim dari YARA akan mencocokan data yang ada antara LPJ dan realisasinya.
“Jika terindikasi adanya penyalahgunaan anggaran hal itu akan kita laporkan ke aparat penegak hukum. Sebagai dasar hukum UU Keterbukaan Informasi Publik dan LPJ dana Desa, yang merupakan informasi dan wajib diberikan untuk pubik” tutup Zubir, di dampingi Haji Embong.
Adapun daftar gampong yang di mintai LPJ Dana Desa, yakni kecamatan Sukakarya, masing – masing Aneuk Laptop, Batee Shoek, Iboih, Krueng Raya, Kuta Ateuh, Kuta Barat, dan Kuta Timu, serta Paya Seunara.
Selanjutnya, dari Kecamatan Sukajaya, Anoe Itam, Balohan, Beurawang, Cot Abeuk, Cot Ba U, Ie Meulee, Jaboi, Keunekai, Paya, dan Ujong Kareung.(rls)



















