HN-Banda Aceh-Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia Republik Indonesia, menyatakan Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Perkumpulan Kunsultan Hukum Ramli Husein, SH, dan Associates, lulus Verifikasi dan Akreditasi B, Pemberi Bantuan Hukum, Periode Tahun 2019 s/d 2021.
Hal tersebut tertuang dalam surat Keputusan Menkumham nomor : M.HH.01.HN.07.02.Tahun 2018, pada tanggal 27 Desember 2019, dan ditanda tangani oleh Yasonna Laoly, di Jakarta.
Berdasarkan lampiran Surat Keputusan (SK) yang ditanda tangani Menteri Hukum dan HAM RI, tersebut tercatat 524 Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum yang dinyatakan lulus verifikasi dan terakreditasi secara nasional, dan Lembaga Bantuan Hukum, Ramli Husein, SH, termasuk 24 lembaga/Organisasi Pemberi Bantuan Hukum di Aceh, yang dinyatakan lulus verifikasi dan terakreditasi.
Keputusan itu mengingat, undang undang nomor 39 Tahun 2008, tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5248);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata
Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum
(Lembaran Negara Republik Tahun 2013 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5421);
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 84);
5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun
2013 tentang Tata cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan
Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 222);
6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 10 Tahun
2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42
Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum
dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 816) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 63 Tahun
2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2130). (Pri/hen)



















