Saifullah: 210 Gampong Aceh Utara Belum Cairkan Dana Desa

Syaiful AN
dana desa
Kepala DPMPPKB Aceh Utara Saifullah, M.Pd. (Pemkab Aceh Utara)
A-AA+A++

HABANUSANTARA.NET — Sebanyak 210 gampong di Kabupaten Aceh Utara belum mengajukan dokumen pencairan Dana Desa (DD) Tahap II 2026 hingga awal Oktober. Jumlah itu mencapai 24,65 persen dari 852 gampong di daerah tersebut.

Data Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMPPKB) Aceh Utara menunjukkan 595 gampong atau 69,84 persen telah mencairkan Dana Desa Tahap II. Sebagian lainnya masih dalam proses pengajuan dan verifikasi administrasi.

Kepala DPMPPKB Aceh Utara Saifullah, M.Pd., mengatakan capaian penyaluran sudah mencapai 100 persen di Kecamatan Geureudong Pase dan Tanah Luas. Geureudong Pase memiliki 11 gampong, sedangkan Tanah Luas 57 gampong. Seluruhnya telah memperoleh Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari KPPN.

Sejumlah kecamatan lain juga mencatat progres tinggi. Nibong mencapai 95 persen, Seunuddon 91 persen, dan Matangkuli 88 persen. Kecamatan Samudera, Cot Girek, Nisam Antara, Syamtalira Aron, Kuta Makmur, dan Syamtalira Bayu juga telah mencapai lebih dari 80 persen.

Namun, kesenjangan administrasi masih terlihat di sejumlah wilayah. Lhoksukon menjadi kecamatan dengan jumlah gampong yang belum mengajukan dokumen terbanyak, yakni 23 gampong. Berikutnya Meurah Mulia dengan 22 gampong.

Sawang, Tanah Jambo Aye, dan Matangkuli masing-masing masih memiliki 16 gampong yang belum mengajukan berkas pencairan.

“Kecamatan dengan sisa gampong belum mengajukan terbanyak di antaranya Lhoksukon sebanyak 23 gampong, Meurah Mulia 22 gampong, serta Sawang, Tanah Jambo Aye, dan Matangkuli yang masing-masing masih menyisakan 16 gampong,” ujar Saifullah, Selasa, 6 Oktober 2026.

Dari sisi persentase pengajuan, Simpang Keuramat menjadi salah satu kecamatan dengan progres terendah. Sebanyak 14 dari 16 gampong di wilayah itu belum mengajukan dokumen. Di Tanah Pasir, 13 dari 18 gampong belum mengajukan, sedangkan Banda Baro masih menyisakan tujuh dari sembilan gampong.

Saifullah meminta pemerintah gampong segera melengkapi dokumen persyaratan pencairan. Menurut dia, keterlambatan administrasi dapat berdampak pada pelaksanaan program yang pembiayaannya bersumber dari Dana Desa.

“Pencairan Dana Desa ini sangat penting demi menjaga keberlanjutan program pembangunan fisik maupun penyaluran bantuan masyarakat di gampong ataupun keperluan hal-hal lain yang mungkin sudah direncanakan di gampong masing-masing,” tegas Saifullah.[SA]