Waduh….Umur Masih 15 Tahun Sudah Berani Curi Motor, Dua Pelajar ini Ditangkap

Redaksi
A-AA+A++

Habanusantara.net — Dua pelajar berinisial FM (13) dan RKF (15) diamankan Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh, Jumat (25/9/2026) dini hari, terkait dugaan pencurian sepeda motor di dua lokasi.

Keduanya diamankan sekitar pukul 01.20 WIB setelah polisi menindaklanjuti informasi warga mengenai dugaan pencurian kendaraan bermotor di kawasan Geuce Meunara dan Banda Raya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara, yakni Yamaha Mio Soul dan Honda Supra.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan kedua remaja tersebut masih menjalani proses penyidikan.

“Dua terduga pelaku telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Dizha, Sabtu (26/9/2026).

Kasus tersebut bermula dari informasi seorang warga mengenai dugaan pencurian sepeda motor yang dilakukan dua remaja. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah FM.

Dalam pemeriksaan awal, FM disebut mengakui dugaan pencurian bersama RKF. Polisi kemudian bergerak ke rumah RKF dan mengamankannya.

Dari pengembangan pemeriksaan, Yamaha Mio Soul yang diduga dicuri diketahui disimpan di rumah seorang warga di Gampong Garot, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Polisi kemudian mengambil kendaraan tersebut sebagai barang bukti.

Sementara Honda Supra disebut telah dijual ke sebuah gudang barang bekas seharga Rp700 ribu. Kendaraan tersebut kemudian turut diamankan polisi.

Kasus ini berkaitan dengan dua laporan polisi. Salah satunya dibuat Firdaus (51), warga Banda Raya, pada 13 Juli 2026 terkait kehilangan Yamaha Mio Soul BL 6588 JE.

Motor tersebut hilang saat Firdaus hendak melaksanakan salat Subuh berjamaah di masjid di Gampong Geuceu Kayee Jato, Kecamatan Banda Raya. Kerugian korban ditaksir Rp6 juta.
Laporan lainnya tercatat di Polsek Jaya Baru pada 5 September 2026 terkait dugaan pencurian kendaraan bermotor.

Karena kedua terduga pelaku masih anak, Polresta Banda Aceh akan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas), pekerja sosial, JPU, dan pihak terkait lainnya dalam penanganan perkara.

Penyidikan masih berlangsung dengan memperhatikan ketentuan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.[]