Habanusantara.net, Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ismail SE.I, memimpin Rapat Paripurna Ke-I (Pembukaan) DPRK Aceh Tamiang dengan agenda penyampaian Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2025, di Aula DPRK Aceh Tamiang, Senin (14/09/26).
Dalam sambutannya, Wabup menyampaikan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBK merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal tersebut bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kepada DPRK dan masyarakat.
“Pertanggungjawaban ini bukan semata-mata bentuk pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kepada DPRK dan seluruh masyarakat,” ujar Wabup.
Ia menjelaskan, Tahun 2025 menjadi tahun penuh tantangan bagi Aceh Tamiang akibat bencana hidrometeorologi yang terjadi pada akhir November. Bencana tersebut berdampak luas terhadap masyarakat, fasilitas pemerintahan dan pelayanan publik, termasuk proses administrasi, pengumpulan dokumen, rekonsiliasi, hingga penyusunan laporan keuangan daerah.
Kondisi tersebut turut memengaruhi tahapan penyelesaian dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025. Lebih lanjut, Wabup menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan, mempercepat pemulihan pascabencana, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta melakukan pembenahan terhadap berbagai kelemahan yang masih ada.
Termasuk di dalamnya memastikan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI dilaksanakan secara konsisten sebagai bagian dari upaya memperbaiki pengelolaan keuangan daerah dan meningkatkan kualitas pertanggungjawaban pemerintah daerah.
Wabup berharap pembahasan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 dapat menjadi ruang bersama untuk melakukan evaluasi dan memberikan masukan demi perbaikan tata kelola pemerintahan ke depan.
“Pertanggungjawaban ini bukan sekadar akhir dari satu siklus anggaran. Lebih dari itu, pertanggungjawaban ini harus menjadi bahan evaluasi dan pijakan untuk bekerja lebih baik, lebih transparan, lebih akuntabel, dan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.
Kegiatan ini turut dihadiri Unsur Forkopimda, Plt. Seketaris Daerah,Kepala SKPK, Kepala OPD, Intansi Vertikal, Insan Pers dan undangan lainnya.[***]





