Habanusantara.net,— Seorang pria berinisial AR (29), warga Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, diamankan Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh karena diduga menggelapkan sepeda motor milik teman dekatnya.
AR diamankan pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban, Rizki Putri Fransisca (36), warga Seutui, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan kasus tersebut dilaporkan ke SPKT Polresta Banda Aceh pada 25 Juli 2026 dengan nomor LP/B/649/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.
Peristiwa bermula saat korban dan AR bertemu untuk minum kopi di kawasan Beurawe sekitar pukul 14.30 WIB. Saat berada di warung kopi, AR meminjam sepeda motor Honda Scoopy warna merah dove bernomor polisi BL 6323 AAS.
“Alasannya, kendaraan tersebut akan digunakan untuk mengambil sebuah paket. Namun, setelah beberapa waktu, terduga pelaku tidak kunjung kembali,” kata Dizha.
Korban kemudian menghubungi AR. Sekitar pukul 17.00 WIB, AR kembali ke lokasi tanpa membawa sepeda motor tersebut. Ia beralasan motor sedang rusak dan berada di bengkel.
Korban meminta diantarkan untuk melihat langsung kondisi kendaraannya. Namun, menurut keterangan korban, AR justru meninggalkannya di pinggir jalan kawasan Lampeuneurut, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Setelah itu, korban berulang kali menanyakan keberadaan sepeda motornya. Namun AR disebut terus menghindar hingga korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp18 juta.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengetahui AR berada di Desa Beuraden, Aceh Besar. Tim Opsnal bergerak ke lokasi dan mengamankannya.
Dalam pemeriksaan awal, AR mengakui telah menggadaikan sepeda motor tersebut di wilayah Blang Bintang dengan nilai Rp6 juta.
Polisi kemudian menelusuri penerima gadai hingga ke Desa Empe Bata, Kecamatan Blang Bintang. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan penerima gadai sekaligus menemukan Honda Scoopy milik korban.
AR, penerima gadai dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan penyidikan dan gelar perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.[]





