Dua Pasangan Zina Jalani 100 Kali Cambukan di Banda Aceh

Redaksi
Dua Pasangan Zina Jalani 100 Kali Cambukan di Banda Aceh
Dua Pasangan Zina Jalani 100 Kali Cambukan di Banda Aceh
A-AA+A++

Habanusantara.net – Empat terpidana perkara zina menjalani hukuman masing-masing 100 kali cambukan dalam eksekusi uqubat cambuk di Taman Bustanussalatin, Kota Banda Aceh, Kamis (20/8/2026). Hukuman tersebut dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap.

Keempat terpidana berinisial AB, SA, A, dan M dieksekusi oleh jaksa eksekutor dengan total 400 kali cambukan. Hukuman terhadap perkara zina tersebut berbeda dengan jarimah lainnya karena termasuk dalam kategori hudud sehingga tidak mengalami pengurangan berdasarkan masa tahanan.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, mengatakan eksekusi dilakukan terhadap 11 terpidana pelanggaran Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat. Namun, perkara zina menjadi bagian dengan jumlah hukuman cambuk terbesar dalam pelaksanaan kali ini.

“Untuk yang 100 kali cambukan itu merupakan perkara zina. Itu masuk hudud dan tidak ada pengurangan hukuman. Jadi tetap dilaksanakan 100 kali cambukan sesuai putusan,” kata Kadafi.

Ia menjelaskan, ketentuan hukuman bagi perkara zina memiliki mekanisme pembuktian yang berbeda dibandingkan perkara ikhtilat. Perkara zina harus memenuhi unsur pembuktian tertentu sesuai aturan hukum jinayat.

“Kalau zina harus dibuktikan dengan empat orang saksi yang melihat langsung perbuatannya atau ada pengakuan dari pelaku. Kalau unsur itu tidak terpenuhi, maka perkaranya bisa masuk ke ikhtilat,” ujarnya.

Selain empat terpidana zina, dalam eksekusi tersebut juga terdapat tujuh terpidana lain dengan perkara berbeda, yakni empat terpidana ikhtilat, dua terpidana khalwat, dan satu terpidana khamar.

Empat terpidana ikhtilat masing-masing menjalani 22 kali cambukan setelah dikurangi masa tahanan. Sementara dua terpidana khalwat menjalani tujuh kali cambukan dan satu terpidana khamar menjalani 20 kali cambukan.

Kasatpol PP WH Banda Aceh, Muhammad Rizal menyebut seluruh terpidana yang menjalani eksekusi tersebut telah menyelesaikan proses hukuman setelah putusan Mahkamah Syar’iyah berkekuatan hukum tetap.

“Setelah pelaksanaan ini mereka sudah selesai dan dapat dijemput keluarga untuk kembali ke rumah masing-masing,” katanya.[Fira]