Satpol PP-WH Banda Aceh Antar Kasus Khalwat Palee ke Meja Jaksa

Redaksi
A-AA+A++

Habanusantara.net – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pelanggaran jarimah khalwat dan ikhtilath yang menjerat YS alias Palee bersama seorang perempuan berinisial ND kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh.

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada Kamis (25/6/2026), setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum. Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara kini memasuki tahap penuntutan sebelum disidangkan di Mahkamah Syariah Banda Aceh.

Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan proses pelimpahan merupakan bagian dari tahapan hukum yang telah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh.

“Setelah seluruh rangkaian penyidikan selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa, maka hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk proses hukum selanjutnya,” kata Rizal.

Ia menjelaskan, penyidik sebelumnya telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap kedua tersangka, saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan hingga akhirnya menetapkan YS dan ND sebagai tersangka.

Menurut Rizal, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi unsur dugaan pelanggaran Pasal 23 ayat (1) tentang khalwat juncto Pasal 25 ayat (1) tentang ikhtilath sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kasus tersebut bermula dari kegiatan pengawasan dan penegakan syariat Islam yang dilakukan personel Satpol PP-WH Kota Banda Aceh di salah satu hotel kawasan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, pada Minggu (24/5/2026) dini hari.

Saat itu, petugas mendatangi sebuah kamar hotel dan menemukan seorang laki-laki dan perempuan berada bersama di dalam kamar. Dari hasil pemeriksaan awal diketahui keduanya memiliki alamat berbeda dan bukan pasangan suami istri yang sah.

Petugas kemudian mengamankan keduanya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses penyidikan, penyidik juga mengumpulkan sejumlah barang bukti dan meminta keterangan dari para saksi yang terkait dengan peristiwa tersebut.

“Seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Setelah seluruh unsur terpenuhi, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dan melanjutkan proses hingga pelimpahan ke kejaksaan,” ujar Rizal.

Ia menegaskan bahwa Satpol PP-WH Kota Banda Aceh akan terus berkomitmen menjalankan tugas penegakan qanun dan syariat Islam secara adil tanpa membedakan latar belakang maupun status sosial pihak yang terlibat.

Menurutnya, penegakan hukum merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum serta memastikan pelaksanaan syariat Islam berjalan sebagaimana yang telah diamanatkan dalam regulasi daerah.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah menerima penyerahan kedua tersangka beserta barang bukti dari penyidik PPNS Satpol PP-WH Kota Banda Aceh.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, menyebutkan kedua tersangka disangka melanggar ketentuan mengenai jarimah khalwat dan ikhtilath sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025.

Setelah proses pelimpahan tahap II dilakukan, kedua tersangka langsung menjalani penahanan untuk kepentingan penuntutan.

“Kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Kajhu selama 15 hari, terhitung sejak 25 Juni hingga 9 Juli 2026,” kata Kadafi.

Ia menambahkan, setelah masa penahanan tersebut, perkara akan segera dilimpahkan ke Mahkamah Syariah Banda Aceh untuk memasuki tahap persidangan.

Sebelumnya, kedua tersangka sempat memperoleh penangguhan penahanan atas permohonan pihak keluarga. Namun setelah masa penangguhan berakhir, proses hukum tetap berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.[]