457 Paspor Rusak di Lhokseumawe, Korban Banjir Bebas Denda Penggantian Dokumen

Syaiful AN
Paspor
Kantor Imigrasi Kota Lhokseumawe. Dok. Ist
A-AA+A++

HABANUSANTARA.NET – Dari tanggal 1 Desember 2025 hingga 24 April 2026, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe mencatat ratusan permohonan penggantian paspor rusak dalam beberapa bulan terakhir. Total sebanyak 457 paspor diajukan untuk penggantian akibat kerusakan bencana banjir.

Permohonan tersebut berasal dari sejumlah wilayah, yakni Bireuen, Aceh Utara, dan Kota Lhokseumawe. Dari jumlah itu, pemohon laki-laki tercatat sebanyak 286 orang, sementara perempuan sebanyak 71 orang.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Lhokseumawe, Muhammad Hidayat Tanjung kepada media ini, Senin, 27 April 2026, mengatakan penggantian paspor akibat bencana mendapat perlakuan khusus dari pemerintah.

Menurutnya, masyarakat yang mengalami kehilangan atau kerusakan paspor karena bencana tidak dikenakan denda. Mereka hanya diminta mengurus penggantian buku paspor sesuai prosedur yang berlaku.

Untuk melengkapi pengajuan, pemohon diwajibkan membawa dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, ijazah atau akte kelahiran, serta surat keterangan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan keuchik setempat.

Selain itu, lanjutnya, Imigrasi Lhokseumawe juga memastikan tidak ada batas waktu dalam pengurusan paspor rusak akibat bencana. Hal ini memberikan kelonggaran bagi masyarakat untuk mengurus dokumen perjalanan setelah kondisi kembali normal.

Di sisi lain, Hidayat mengimbau masyarakat untuk menjaga dokumen penting, termasuk paspor, agar terhindar dari kerusakan maupun kehilangan. Pemerintah juga terus berupaya memberikan kemudahan layanan bagi warga terdampak bencana.***