Habanusantara.net, Banda Aceh — Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banda Aceh membuka layanan Pojok Pajak di sejumlah warung kopi guna memudahkan masyarakat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Program ini berlangsung mulai 21 hingga 30 April 2026 di beberapa titik, seperti Ali Kupi Lampaseh, Solong Coffee Pango, Sentra Kupi Lambhuk, serta Kedai Kopi Cut Zein (Kubra).
Kepala KPP Pratama Banda Aceh, Asrifal Handri Rangkuti, mengatakan layanan ini merupakan upaya mendekatkan pelayanan pajak kepada masyarakat.
“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu agar terhindar dari denda keterlambatan,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Selain pelaporan SPT, petugas juga melayani aktivasi Coretax, sistem perpajakan terbaru yang akan digunakan secara terintegrasi.
Melalui layanan ini, wajib pajak dapat langsung berkonsultasi dan mendapatkan pendampingan dalam proses pelaporan.
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan jatuh pada 30 April 2026. Wajib pajak yang terlambat melapor berisiko dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.





