Habanusantara.net – Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem se-Aceh mendatangi kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, untuk menyampaikan protes terhadap cover dan laporan utama Majalah Tempo edisi 13–16 April 2026.
Kedatangan rombongan NasDem Aceh yang dipimpin Sekretaris DPW H. Heri Julius, S.Sos., M.M, mewakili Ketua DPW Irsan Sosiawan, disambut langsung Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin, Sekretaris Muhammad Zairin, serta sejumlah pengurus lainnya di kantor PWI Aceh disimpang lima, Rabu 15 April 2026.
Dalam pernyataan resmi yang dibacakan, pengurus dan kader Partai NasDem menyampaikan keberatan atas judul dan visual cover Tempo yang dinilai merendahkan martabat partai.
Mereka menilai penggunaan judul “PT NasDem Indonesia Raya Tbk” merupakan bentuk framing yang menggambarkan partai politik sebagai entitas komersial semata.
“Hal tersebut jelas bertentangan dengan esensi dan nilai-nilai yang terkandung dalam Partai NasDem,” ujar Heri Julius.
Selain itu, isi laporan utama Tempo juga dinilai secara sengaja membentuk opini publik bahwa Partai NasDem telah dipertukarkan dengan kepentingan pragmatis.
NasDem menyebut pemberitaan tersebut sebagai bentuk jurnalisme yang insinuatif, tidak bertanggung jawab, dan jauh dari kaidah etika jurnalistik.
Atas dasar itu, pengurus dan kader Partai NasDem menyatakan sikap tegas dengan mengutuk keras pemberitaan Majalah Tempo. Mereka juga menyampaikan dua tuntutan utama.
Pertama, Majalah Tempo diminta untuk secara tertulis menyampaikan permintaan maaf kepada pimpinan dan seluruh jajaran Partai NasDem.
Kedua, Tempo diminta tidak mengulangi pemberitaan serupa di kemudian hari.
“Tuntutan ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab demi terciptanya kehidupan pers yang tetap menjunjung tinggi etika dan profesionalitas,” tegas Heri.
Menanggapi hal tersebut, Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin menyampaikan apresiasi atas langkah yang ditempuh NasDem Aceh dengan menyampaikan aspirasi melalui jalur organisasi pers.
Ia menegaskan bahwa PWI sebagai organisasi profesi wartawan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik serta membuka ruang bagi setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk menyampaikan keberatan secara resmi.
“Prinsipnya, pers juga memiliki mekanisme koreksi, termasuk hak jawab dan hak koreksi yang diatur dalam undang-undang,” ujar Nasir Nurdin.[is]





