Kejati Aceh Geledah Kantor PT Perikanan Indonesia Simeulue, 2 Box Dokumen Disita

Redaksi
A-AA+A++

Habanusantara.net – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan penggeledahan di Kantor PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengolahan dan perdagangan ikan periode 2022–2025.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dua box dokumen penting serta perangkat elektronik.

Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 7 April 2026, sekitar pukul 16.00 WIB hingga selesai, di kantor PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue yang berlokasi di Jalan Letkol Alihasan, Desa Lugu, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan tindakan tersebut dilakukan karena kondisi yang mendesak guna memperdalam penyidikan atas dugaan penyimpangan yang terjadi.

“Penggeledahan ini dilakukan untuk memperoleh bukti, baik dokumen maupun bukti digital, serta untuk mengantisipasi kemungkinan adanya upaya penghilangan atau pemindahan barang bukti,” ujar Ali dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Aceh serta penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Sinabang. Lokasi yang digeledah meliputi ruangan kepala dan staf di kantor unit tersebut.

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik mengamankan dua kotak dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara, serta sejumlah perangkat elektronik seperti laptop yang diduga digunakan dalam aktivitas yang sedang diselidiki.

“Seluruh barang yang ditemukan telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dan selanjutnya akan dimintakan penetapan ke pengadilan,” katanya.

Ali menambahkan, barang bukti tersebut akan digunakan dalam proses pembuktian pada tahap penyidikan hingga persidangan. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya optimalisasi penyelamatan aset negara yang berpotensi hilang akibat tindak pidana tersebut.

Hingga saat ini, Kejati Aceh masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi di lingkungan PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue. []