Dishub Kerahkan Tim Awasi Jukir di Ulee Lheue, Tarif Resmi Rp2.000–Rp4.000

Redaksi
A-AA+A++

Habanusantara.net – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh mengerahkan tim pengawasan untuk menertibkan pengelolaan parkir di kawasan wisata Ulee Lheue.

Langkah ini dilakukan menyusul keluhan masyarakat terkait tarif parkir dan kemacetan di sepanjang Pantai Ulee Lheue hingga Gampong Jawa.

Sebanyak tiga personel dari Tim Pengawasan Perparkiran Dishub Kota Banda Aceh diterjunkan ke lapangan pada Sabtu (4/4) siang.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Ir. Muhammad Syaifuddin Ambia, ST, MT, dengan fokus pengawasan di kawasan Jembatan Ulee Lheue.

Dalam kegiatan itu, petugas juga melakukan pembinaan terhadap juru parkir (jukir).

Mereka diingatkan agar memungut tarif sesuai ketentuan resmi, mengatur kendaraan dengan tertib, serta mengedepankan sikap humanis kepada para pengunjung.

Selain itu, Dishub turut memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas dan parkir demi mencegah kemacetan di kawasan wisata tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Banda Aceh, Sadli, menyampaikan bahwa pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga terkait dugaan pungutan parkir yang tidak sesuai aturan.

“Pengawasan ini kita lakukan untuk memastikan jukir memungut tarif sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat,” kata Sadli.

Ia menegaskan, sesuai Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, tarif parkir di kawasan tersebut telah ditetapkan.

Untuk kendaraan roda dua dikenakan tarif Rp2.000, sementara roda empat sebesar Rp4.000 per sekali parkir.

Dishub juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan praktik pungutan liar atau tarif parkir yang melebihi ketentuan.

Pengawasan akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan ketertiban serta mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.

“Kita berharap kawasan wisata Ulee Lheue dapat menjadi lebih tertib, nyaman, dan bebas dari praktik parkir liar yang merugikan masyarakat,” pungkasnya (Is)