Habanusantara.net – Rencana perubahan kebijakan Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang mulai berlaku pada Mei 2026 terus menuai sorotan. Salah satu poin utama yang dipermasalahkan adalah pembatasan penerima manfaat hanya bagi kelompok ekonomi desil 6 dan 7, sementara masyarakat di atas kategori tersebut tidak lagi ditanggung.
Wakil Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh, Tuanku Muhammad, menyampaikan keprihatinannya terhadap arah kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa JKA bukan sekadar program bantuan, melainkan simbol komitmen Pemerintah Aceh dalam menjamin hak dasar kesehatan masyarakat.
“JKA adalah marwah rakyat Aceh. Program ini lahir dari semangat keadilan sosial dan keistimewaan Aceh. Jangan sampai disunat hanya karena alasan berkurangnya Dana Otsus,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Ia juga mengingatkan bahwa penguatan JKA merupakan bagian dari komitmen politik yang pernah disampaikan dalam masa kampanye kepemimpinan Aceh saat ini, termasuk pasangan Mualem–Dek Fad. Komitmen tersebut, kata dia, seharusnya diwujudkan dalam kebijakan yang memperluas perlindungan, bukan justru mempersempit cakupan layanan.
“Komitmen kampanye harus menjadi pijakan moral dan politik dalam menjalankan pemerintahan. Jangan sampai apa yang dijanjikan kepada rakyat justru berbanding terbalik dengan kebijakan yang diambil,” tegasnya.
Menurut Tuanku Muhammad, penurunan Dana Otonomi Khusus (Otsus) tidak seharusnya dijadikan alasan utama untuk mengurangi cakupan layanan kesehatan. Ia mendorong Pemerintah Aceh untuk memperkuat kolaborasi dengan DPRK, pemerintah kabupaten/kota, serta pemerintah pusat dalam mencari solusi alternatif, seperti optimalisasi anggaran dan efisiensi belanja.
Di sisi lain, ia menyoroti aspek hukum dalam kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa secara hierarki peraturan di Aceh, qanun memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan Peraturan Gubernur (Pergub). Karena itu, kebijakan teknis dalam Pergub tidak boleh bertentangan dengan substansi qanun.
“Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 telah menegaskan bahwa pelayanan kesehatan adalah hak seluruh penduduk Aceh. Maka Pergub sebagai aturan turunan tidak boleh mengurangi substansi tersebut,” jelasnya.
Ia juga menilai kebijakan pembatasan berbasis desil berpotensi menimbulkan kesenjangan baru. Hal ini terutama dirasakan oleh masyarakat yang secara administratif tergolong mampu, namun secara riil masih kesulitan mengakses layanan kesehatan, terlebih pasca bencana banjir dan longsor pada akhir 2025 yang berdampak pada kondisi ekonomi warga.
Meski mengakui tantangan fiskal yang dihadapi Pemerintah Aceh tidak ringan, Tuanku Muhammad menegaskan bahwa kondisi tersebut harus dijawab dengan kebijakan inovatif dan kolaboratif, bukan dengan mengurangi hak dasar masyarakat.
Ia pun mendorong agar pemerintah melakukan kajian ulang secara komprehensif dengan melibatkan DPRK, akademisi, dan masyarakat sipil sebelum kebijakan diterapkan.
“Keputusan besar seperti ini harus melalui pertimbangan matang dan mendengar suara rakyat. Kolaborasi semua pihak menjadi kunci agar JKA tetap kuat, inklusif, dan berkeadilan,” katanya.
Ia berharap JKA tetap menjadi program unggulan yang melindungi seluruh masyarakat Aceh tanpa terkecuali, sekaligus menjadi bukti keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan rakyat.
“Kalau pemerintah sedang kekurangan anggaran, pangkas saja sektor lain. Jangan melirik JKA yang selama ini sudah sangat membantu rakyat Aceh,” pungkasnya.[***]





