Pemutihan Pajak, Kapolres Aceh Tamiang Ajak Masyarakat Manfaatkan Kesempatan

Redaksi
A-AA+A++

habanusantara.net – Gubernur Aceh H.Muzakir Manaf (Muallem) memanfaatkan peluang untuk meringankan ekonomi masyarakat Aceh melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor di setiap satuan lalulintas ( Samsat) jajaran Kepolisian Polda Aceh berdasarkan peraturan gubernur aceh nomor 25 tahun 2025 tentang pembebasan pajak atas kendaraan bermotor.

Selain itu,Tujuan utama gelaran program ini adalah untuk mendorong masyarakat membayar pajak yang merupakan pendapatan daerah. Selain beda keringanan, jenis pemutihan pajak, aturan, persyaratan serta jadwal pelaksanaannya juga dapat berbeda-beda di setiap daerah.

Dikonfirmasi Wartawan Habanusantara Net Senin 30 Maret 2026 Kapolres Aceh Tamiang , mengajak seluruh masyarakat Aceh Tamiang agar dapat memanfaatkan segera Pemutihan Pajak Kenderaan Bermotor di Samsat Aceh Tamiang, sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kenderaan Bermotor yang akan berakhir pada tgl 30 April 2026

” Sebelum masa berakhir pemutihan Pajak, Kepolisian Resor polres Aceh Tamiang diminta untuk masyarakat supaya memanfaatkan Kendaraan Bermotor di Samsat Aceh Tamiang yang sedang berlangsung sejak 12 November sampai ke 2025, di perpanjang dari Januari 2026 hingga sampai menghitung hari untuk segera berakhir bulan April 2026 ini , sebut AKBP Muliadi

Bahkan menegaskan, saat ini samsat aceh tamiang hanya melayani pajak tahunan, pergantian stnk per lima tahun dan membantu pelayanan hilang BPKB untuk pengurusan di ditlantas polda aceh.[Mnw]