Habanusantara.net – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hampir 60 kilogram di Kantor BNNP Aceh, Kamis (5/3/2026). Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika yang melibatkan satu orang tersangka.
Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap kasus peredaran sabu yang sebelumnya berhasil diungkap oleh tim gabungan BNNP Aceh dan Bea Cukai Aceh.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan sabu dengan berat total mencapai 59.957,13 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 64 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium serta pembuktian di persidangan. Sementara sisanya seberat 59.893,13 gram dimusnahkan.
Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur Nomor B-757/L.1.22/Enz.1/02/2026 tertanggal 10 Februari 2026 atas nama tersangka Basri bin Zainal Abidin.
Sebelumnya, barang bukti tersebut telah melalui uji laboratorium di Laboratorium Daerah Deli Serdang–Medan pada 23 Februari 2026. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan penyimpanan narkotika dalam jumlah besar, diperkirakan mencapai sekitar 60 kilogram.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, tim BNNP Aceh mengamankan seorang pria berinisial BZ di dalam kendaraan umum jenis L-300 di Jalan Lintas Banda Aceh–Medan, tepatnya di Kelurahan Kulu Kuta, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, petugas memperoleh informasi mengenai lokasi penyimpanan narkotika yang sebelumnya berada di wilayah Aceh Timur.
Petugas kemudian menemukan bahwa sabu tersebut dititipkan kepada seseorang berinisial A alias Bro alias Uyong, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam pengembangan selanjutnya, pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 02.30 WIB, petugas bersama tersangka menuju lokasi penyimpanan dan menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di beberapa tempat.
Di antaranya, petugas menemukan satu karung goni berisi 19 bungkus plastik hijau bertuliskan “Guatmala Antigua” yang disimpan di atap kios, serta satu bungkus berisi lima paket kecil sabu.
Selain itu, petugas juga menemukan dua karung goni berisi 40 bungkus plastik hijau serupa yang ditanam di dalam tanah di area belakang kandang kambing.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang relevan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.[]





