Satpol PP Tegur Kafe, DPRK: Penegakan Qanun Tak Boleh Setengah Hati

Redaksi
Anggota DPRK Banda Aceh Irwansyah AMD
Anggota DPRK Banda Aceh Irwansyah AMD
A-AA+A++

Habanusantara.net– Anggota DPRK Banda Aceh dari Fraksi Gerindra, Irwansyah SE, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh yang menegur pengusaha kafe dan restoran karena mempekerjakan perempuan hingga larut malam.

Irwansyah menilai praktik tersebut bukan hanya melanggar qanun yang berlaku di Aceh, tetapi juga bertentangan dengan norma dan etika masyarakat yang menjunjung tinggi nilai syariat Islam.

“Langkah yang dilakukan Satpol PP dan WH Aceh sudah tepat. Selain melanggar aturan, mempekerjakan perempuan hingga larut malam di kafe dan restoran jelas bertentangan dengan etika yang berlaku di Aceh,” kata Irwansyah di Banda Aceh, Senin(19/1/2026).

Ia menegaskan, pemerintah tidak boleh membiarkan praktik semacam itu terus berulang. DPRK, kata dia, mendesak Pemerintah Kota Banda Aceh segera memberikan peringatan tertulis kepada manajemen usaha yang terbukti melanggar.

“Kami mendesak Pemko Banda Aceh agar memberikan peringatan tertulis kepada pengusaha. Ini penting agar praktik-praktik yang tidak sesuai dengan nilai dan aturan di Aceh tidak terus terjadi,” ujarnya.

Irwansyah yang juga pensiunan Satpol PP dan WH Aceh menekankan, jika peringatan tak diindahkan, maka sanksi tegas harus dijatuhkan. Mulai dari peringatan keras hingga pencabutan izin usaha.

“Apabila peringatan sudah diberikan namun masih melanggar, kami mendesak Wali Kota Banda Aceh untuk memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha. Penegakan qanun tidak boleh setengah hati dan harus tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam razia khusus pada Sabtu (17/1/2026) dini hari, petugas Satpol PP dan WH Aceh menegur secara lisan salah satu gerai Mie Gacoan yang beroperasi 24 jam dan mempekerjakan perempuan hingga larut malam.

Penertiban itu mengacu pada Instruksi Gubernur Aceh Tahun 2014 Nomor 2 yang mengatur perempuan tidak berada di tempat umum di atas pukul 21.00 WIB, meski dalam praktiknya petugas masih memberikan toleransi hingga pukul 23.00 WIB.

Irwansyah berharap langkah ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar lebih menghormati qanun yang berlaku serta menjaga marwah Aceh sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam secara kaffah. [***]