Headline

Bea Cukai Aceh Beber Prosedur Soal Masuknya 250 Ton Beras ke Sabang

×

Bea Cukai Aceh Beber Prosedur Soal Masuknya 250 Ton Beras ke Sabang

Sebarkan artikel ini

Habanusantara.net— Kanwil Bea Cukai Aceh memberikan penjelasan resmi terkait prosedur pemasukan 250 ton beras ke Kota Sabang oleh PT Multazam Sabang Group (MSG), yang belakangan menjadi sorotan publik. Menurut Bea Cukai, pemasukan beras itu telah memperoleh Surat Izin Pemasukan Barang ke Kawasan Sabang Nomor 513/PTSP-BPKS/21 yang diterbitkan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) pada 24 Oktober 2025.

BPKS merupakan lembaga yang diberi kewenangan pemerintah untuk menyelenggarakan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Sabang—kawasan yang mendapatkan fasilitas bebas bea masuk, PPN, PPnBM, dan cukai. Status kawasan bebas Sabang ditetapkan pertama kali melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2000 yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000.

Dalam izin tersebut tercantum barang yang dimasukkan, yakni 250 ton beras asal Thailand, serta sejumlah barang pendukung seperti timbangan digital, mesin jahit goni, dan 3.000 karung beras. Menindaklanjuti itu, Kepala Kantor Bea Cukai Sabang mengirim surat tanggapan bernomor S-106/KBC.0101/2025 pada 7 November 2025 sebagai masukan teknis kepada BPKS.

Bea Cukai dalam surat tersebut mengingatkan bahwa Pelabuhan CT-1, lokasi rekomendasi pemasukan, belum memiliki fasilitas Tempat Penimbunan Sementara (TPS). Karena beras tidak dikemas dalam kontainer, keberadaan TPS menjadi penting untuk memastikan penanganan dan administrasi barang sesuai ketentuan kepabeanan.

Bea Cukai menegaskan bahwa beras merupakan barang konsumsi yang mekanisme pemasukan dan peredarannya berada dalam kewenangan BPKS sebagaimana diatur PP 41 Tahun 2021. Barang konsumsi yang masuk ke KPBPB Sabang hanya boleh beredar dan dikonsumsi di dalam kawasan bebas. Dengan demikian, 250 ton beras impor tersebut tidak boleh keluar dari wilayah Sabang ke daerah pabean Indonesia lainnya.

Selain itu, Bea Cukai memberi masukan agar pemasukan beras tetap mempertimbangkan kebijakan nasional mengenai ketahanan pangan. Tahun 2025, pemerintah pusat menyatakan tidak membuka impor beras secara umum karena stok nasional masih surplus. Kondisi ketahanan pangan Aceh pun dilaporkan stabil oleh Dinas Pangan Aceh dalam siaran RRI Banda Aceh pada 15 Oktober 2025.

Beras tersebut kini telah tiba di Sabang dan sebagian ditimbun di luar kawasan pabean dengan izin Kepala Kantor Bea Cukai Sabang, sembari menunggu pemenuhan persyaratan administratif lain. Hingga kini, pihak importir belum menyerahkan dokumen Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ), dokumen wajib yang menjadi dasar pemeriksaan fisik dan administrasi sebelum barang dapat masuk secara sah ke KPBPB Sabang.

Tanpa PPFTZ, proses pemasukan tidak bisa diproses lebih lanjut.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, menegaskan bahwa Bea Cukai menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan untuk memastikan fasilitas kawasan bebas benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Sabang.

“Koordinasi dengan BPKS dan aparat penegak hukum akan terus diperkuat agar proses perizinan, pemeriksaan, serta pengawasan berjalan transparan dan akuntabel,” ujar Leni.

Ia memastikan bahwa barang konsumsi yang masuk ke kawasan bebas harus dipastikan penggunaannya, sehingga tidak disalahgunakan atau keluar dari wilayah Sabang secara ilegal.[]

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
Harimau liar
Daerah

HABANUSANTARA.NET – Warga Dusun Sijudo, Desa Sijudo, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, mulai dihantui rasa cemas setelah seekor harimau liar hampir sepekan berkeliaran di sekitar permukiman mereka. Kondisi tersebut membuat…

Harimau
Berita

HABANUSANTARA.NET – Warga Dusun Sijudo, Desa Sijudo, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh, dibuat cemas setelah seekor harimau terlihat berkeliaran di sekitar permukiman mereka. Kemunculan satwa liar tersebut terjadi selama dua…

close