DPRAHeadline

Tuntaskan Pembahasan, Ketua Komisi VII DPRA Harap Qanun Baitul Mal Jadi Solusi Kemiskinan di Aceh

×

Tuntaskan Pembahasan, Ketua Komisi VII DPRA Harap Qanun Baitul Mal Jadi Solusi Kemiskinan di Aceh

Sebarkan artikel ini

Habanusantara.net, Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akhirnya menuntaskan pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal.

Setelah melewati serangkaian rapat, masukan publik, dan pembahasan teknis bersama tenaga ahli, hasilnya kini resmi diserahkan kepada Pemerintah Aceh melalui Biro Hukum Setda Aceh pada Jumat sore, 24 Oktober 2025.

Penyerahan ini dilakukan di ruang serbaguna Sekretariat DPRA, menandai tahap akhir dari proses panjang pembahasan qanun yang menjadi tumpuan harapan untuk memperkuat peran Baitul Mal di Aceh.

Lembaga ini selama ini dikenal sebagai pengelola dana umat—mulai dari zakat, infak, hingga harta keagamaan lainnya—yang menjadi salah satu instrumen penting dalam pembangunan sosial di Aceh.

Ketua Komisi VII DPRA, Ilmiza Sa’aduddin Djamal, menyebutkan bahwa hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada pertengahan Oktober lalu tidak mengubah substansi pembahasan yang telah dirumuskan sebelumnya.

“Saya pikir, menanggapi hasil RDPU tidak mengubah substansi yang sebelumnya sudah dibahas bersama tenaga ahli,” ujarnya seperti dilansir titik.co

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menegaskan bahwa berbagai masukan masyarakat sebenarnya sudah termuat dalam pasal-pasal qanun yang dibahas.

Menurutnya, semangat utama dalam perubahan qanun ini adalah mempertegas kewenangan Baitul Mal dan memberi ruang fleksibilitas lebih luas dalam pengelolaan keuangan umat.

“Intinya adalah kewenangan dari Baitul Mal itu sendiri, maupun fleksibilitas terhadap keuangan,” katanya.

Lebih jauh, Ilmiza menaruh harapan besar agar Qanun Baitul Mal yang telah disempurnakan ini benar-benar menjadi solusi nyata terhadap berbagai persoalan sosial di Aceh.

“Insya Allah dengan qanun ini, peran Baitul Mal akan lebih baik dan lebih fleksibel,” ungkapnya.

Ia menekankan pentingnya penguatan lembaga tersebut agar dana umat dapat lebih tepat sasaran, terutama dalam mengatasi kemiskinan dan stunting yang masih menjadi pekerjaan rumah besar di Aceh.

Dalam RDPU yang digelar pada 14 Oktober 2025 lalu, sempat muncul aspirasi agar DPR tidak lagi terlibat dalam pemilihan komisioner Baitul Mal, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Namun, Komisi VII DPRA memastikan ketentuan tersebut tetap sama seperti sebelumnya.

“Keterlibatan DPRA sudah disepakati tetap ada, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” tegas Ilmiza.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Muhammad Junaidi, memastikan bahwa pihaknya akan segera melakukan fasilitasi lanjutan terhadap Raqan Baitul Mal ini.

Ia optimistis, prosesnya akan berjalan lancar dan dapat dilanjutkan ke tahap paripurna pada Desember 2025 mendatang.

“Insya Allah kita targetkan pada Desember nanti sudah bisa diparipurnakan,” ujar Junaidi.

Jika kelak disahkan, Qanun Baitul Mal yang baru diharapkan tidak hanya menjadi payung hukum pengelolaan dana umat, tapi juga menjadi alat nyata pemberdayaan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.

Di tengah masih tingginya angka stunting dan ketimpangan sosial di Aceh, kehadiran qanun ini diharapkan mampu menghadirkan solusi yang lebih berkeadilan dan berpihak pada masyarakat kecil.[]

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
close