Habanusantara.Net – Polres Aceh Tengah kembali mengelar razia lokasi penambangan emas ilegal di Kecamatan Linge, Aceh Tengah.
Razia itu turut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja dan WH, tim Satgas Pengamanan PT. Tusam Hutani Lestari (THL).
“Iya, kemarin sekira pukul 10.00 WIB tim gabungan menyisir aliran sungai Jambo Aye Kala Ili, yang melintasi Kampung Lumut, Owaq, hingga kampung Gerpa Serule, Kecamatan Bintang yang diduga menjadi objek penambangan emas ilegal,”kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Deno Wahyudi, Sabtu (20/9/2025).
Operasi ini kami lakukan untuk menindaklanjuti viralnya aksi penambangan emas ilegal mengunakan alat berat Beko di sejumlah media.
Namun, dilokasi petugas hanya menemukan satu unit mesin dompeng, satu unit asbuk penyaring emas.
“Tidak ditemukan alat berat di lokasi, tapi kita mengamankan barang bukti satu unit dompeng dan asbuk penyaring emas,”ungkap Deno.
Kini barang bukti tersebut, langsung disita, sementara asbuk dimusnahkan di tempat dengan cara dibakar dan camp dibongkar agar tidak dapat digunakan kembali.
“Hasil pengamatan di lapangan ditemukan bekas galian serta jalur ekskavator yang mengindikasikan adanya aktivitas sebelumnya. Namun saat tim tiba, tidak ditemukan pelaku di lokasi,” ungkap IPTU Deno Wahyudi.
Kapolres Aceh Tengah menegaskan komitmen jajarannya untuk terus melakukan penindakan terhadap praktik tambang emas ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan.
Polres Aceh Tengah mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin. Apabila mengetahui adanya kegiatan tambang ilegal, warga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian demi menjaga kelestarian alam serta keamanan bersama.[Gona]




















