Habanusantara.net – Solidaritas Pemuda Anti Korupsi (SiPAK) mendesak pihak kepolisian segera menahan para tersangka, khususnya SYM atas dugaan korupsi pengadaan wastafel Dinas Pendidikan Aceh Tahun Anggaran 2020.
“Ini kejahatan luar biasa. SYM harus segera ditahan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik. Apalagi kasus ini terjadi saat Aceh sedang berjuang menghadapi pandemi,” kata Koordinator Lapangan SiPAK, Isra Fuadi di depan Mapolda Aceh, Selasa (9/9/2025).
Nama SYM sendiri sempat muncul dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Ia disebut sebagai salah satu pengelola paket pengadaan wastafel untuk tingkat SMA sederajat pada masa Covid-19 tahun 2020. Selain SYM, empat tersangka lain berinisial AH, H, MS, dan MI juga masih menjalani proses pelengkapan berkas perkara oleh penyidik.
SiPAK menilai langkah hukum terhadap SYM merupakan momentum penting, namun tidak boleh berhenti di situ. “Korupsi besar tidak pernah berjalan sendirian. Ada aktor intelektual, mafia proyek, dan pelindung yang harus ikut diungkap,” ujar Isra.
Kasus wastafel ini sebelumnya telah menyeret tiga orang ke meja hijau dan divonis bersalah. Meski begitu, SiPAK meyakini masih ada aktor lain yang lolos dari jeratan hukum. Karena itu, mereka menyampaikan perkara ini harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
SiPAK bahkan mendorong agar SYM dijatuhi hukuman terberat, karena tindakannya dianggap sebagai pengkhianatan terhadap kemanusiaan. “Mengambil keuntungan dari dana darurat Covid-19 adalah perbuatan paling tidak bermoral. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai semua pelaku benar-benar diadili,” pungkas Isra.[Fira]




















