HeadlineHukrim

4 Warga Aceh Besar Dicambuk di Halaman Masjid Al-Munawwarah

×

4 Warga Aceh Besar Dicambuk di Halaman Masjid Al-Munawwarah

Sebarkan artikel ini

Habanusantara.net – Empat warga Aceh Besar harus menanggung rasa malu di depan publik setelah dihukum cambuk di halaman Masjid Al-Munawwarah, Kota Jantho, Kamis (4/9/2025) siang. Mereka terbukti melanggar Qanun Jinayat, masing-masing terkait kasus perjudian (maisir) dan ikhtilat alias perbuatan mesum.

Eksekusi cambuk itu berlangsung sekitar pukul 14.30 WIB, dipimpin langsung oleh Kejaksaan Negeri Aceh Besar. Prosesnya merujuk pada putusan Mahkamah Syariah Jantho serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dua terpidana, MZ dan US, masing-masing menerima 16 kali cambuk dari vonis awal 20 kali. Potongan diberikan karena mereka sudah lebih dulu menjalani masa tahanan 4 bulan. Keduanya terbukti bersalah dalam kasus ikhtilat.

Sementara itu, AA dan M yang terseret kasus perjudian, hanya menjalani 6 kali cambuk dari vonis 10 kali. Sama seperti sebelumnya, jumlah cambukan dipangkas karena masa tahanan.

Sebelum dicambuk, tim medis dari Puskesmas Kota Jantho memeriksa kondisi kesehatan para terpidana. Eksekusi berlangsung aman, tertib, dan disaksikan oleh masyarakat yang datang menyaksikan langsung.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, menegaskan eksekusi cambuk bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari penegakan Syariat Islam di wilayahnya.

“Pelaksanaan uqubat cambuk ini diharapkan jadi pelajaran, agar masyarakat menjauhi perbuatan yang melanggar Qanun Jinayat,” tegasnya.[*]

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
close