DaerahHeadline

Baru Keluar Penjara, Pria Bener Meriah ini Kembali Berulah

×

Baru Keluar Penjara, Pria Bener Meriah ini Kembali Berulah

Sebarkan artikel ini

Habanusantara.net —Baru bebas dari penjara tiga bulan lalu, seorang pria di Bener Meriah kembali ditangkap polisi usai mencuri sepeda motor dan menukarnya dengan sabu.

Pria berinisial AH (28) ini diamankan Tim Asuhan 49 Polsek Bandar, Polres Bener Meriah, kurang dari tiga jam setelah dilaporkan mencuri sepeda motor milik seorang pedagang kain.

Kapolsek Bandar, Iptu Dede Moerdhany, mengatakan aksi pencurian itu terjadi pada Minggu sore, 27 Juli 2025, sekitar pukul 15.20 WIB di Dusun Mekar Sari, Kampung Purwosari, Kecamatan Bandar. Saat itu korban memarkirkan sepeda motor Suzuki FU 150 di depan toko Mahli Konveksi.

“Ketika korban berada di dalam rumah, pelaku mengambil motor tersebut dan langsung kabur. Korban kemudian melapor ke Polsek Bandar,” kata Dede, Senin, 28 Juli 2025.

Mendapat laporan, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari tiga jam, AH berhasil ditangkap di sebuah rumah di Kampung Tingkem Benyer, Kecamatan Bukit.

“Dari tangan pelaku, kami mengamankan satu unit sepeda motor hasil curian dan satu kunci T yang digunakan untuk melancarkan aksinya,” ujarnya.

Menurut Dede, dari hasil pemeriksaan awal, AH mengaku sudah empat kali melakukan aksi curanmor di wilayah Kecamatan Bandar. Yang mengejutkan, sebagian motor curian itu ditukar dengan sabu di beberapa daerah, seperti Aceh Timur, Lhokseumawe, dan Langsa.

“Pelaku adalah residivis kasus narkotika yang baru bebas dari Rutan Kelas IIB Bener Meriah pada April 2025. Saat menjalani hukuman sebelumnya, dia diduga menjalin jaringan dengan pelaku pencurian dan pengedar narkoba lintas daerah,” jelas Dede.

Ia menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan satuan kepolisian lintas wilayah untuk mengungkap jaringan lebih luas. “Ini bagian dari upaya kami memberantas tindak pidana di wilayah hukum Bener Meriah,” tegasnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor jika terjadi dugaan kejahatan, baik langsung ke kantor polisi maupun melalui Call Center 110.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti diamankan di Polsek Bandar untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
close