Habanusantara.net – Kapolres Aceh Tengah memastikan setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dipidana penjara selama 15 tahun, hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 41tahun 1999 tentang Kehutanan.
Berdasarkan UU tersebut, pelaku yang dengan sengaja membakar hutan dapat di kenakan denda hingga Rp 10 miliar.
Justru itu, agar warga Kabupaten Aceh Tengah tidak tersandung hukum Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhammad Taufiq mengeluarkan imbaun bersama diantaranya.
1.Dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan.
2. Apabila melihat kebakaran segera laporkan kepada pihak kepolisian atau aparat terdekat.
3. Tidak membuang puntung rokok disembarang tempat.
4. Tidak meninggalkan api di hutan dan lahan.
5. Hindari membuka lahan dengan cara membakar hutan dan lahan.
Imbauan tersebut sebagai bentuk sosialisasi terhadap masyarakat Aceh Tengah, sebab dalam sebulan terakhir ini kebakaran hutan dan lahan di Aceh Tengah kerap terjadi.
“Membakar hutan dan lahan adalah perbuatan yang melanggar hukum, maka bagi pelaku harus mendapatkan sanksi tegas berupa pidana kurungan dan denda,”kata AKBP Muhammad Taufiq, Kamis (24/7/2025).
Menurut Taufiq, keberadaan hutan harus dijaga dan dilestarikan. Karena hutan sebagai Kesatuan ekosistem yang didominasi pepohonan dan memiliki fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa.
Taufiq juga mengajak seluruh aparat desa di Aceh Tengah untuk turut mensosialisasikan imbauan bersama tersebut kepada masyarakatnya.
“Kami akan tindak tegas bagi siapapun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan pembakar hutan,”tegasnya. []




















