Habanusantara.net— Polisi berhasil menangkap RH (55), pelaku utama perdagangan orang yang selama ini buron, di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. RH ditangkap saat hendak terbang ke Malaysia, setelah terlibat dalam kasus perdagangan gadis 16 tahun asal Aceh yang sebelumnya ditemukan bekerja sebagai PSK di Malaysia pada Desember 2024 lalu.
RH ditangkap unit Personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh yang dipimpin oleh Ipda T Syahrizal. Ia merupakan pelaku utama human trafficking atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang selama ini buron.
Pelaku berinisial RH (55), warga asal Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe. Ia tertangkap di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada Kamis, 19 Juni 2025 kemarin.