Headline

MPU Aceh : Kopdes Merah Putih Wajib Berbasis Syariah Sesuai Qanun LKS

×

MPU Aceh : Kopdes Merah Putih Wajib Berbasis Syariah Sesuai Qanun LKS

Sebarkan artikel ini
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk. Faisal Ali [Foto/Fira]
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk. Faisal Ali [Foto/Fira]

Habanusantara.net – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk. Faisal Ali menegaskan bahwa pendirian Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Aceh wajib mengacu pada Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Hal itu bertujuan untuk penghormatan terhadap kekhususan Aceh sebagai daerah yang menjalankan syariat Islam.

“Pendirian Koperasi Desa Merah Putih di Aceh wajib menyesuaikan dengan Qanun LKS. Ini bagian dari penghormatan terhadap kearifan lokal dan pelaksanaan syariat Islam di Aceh,” ujarnya, Jumat (23/5/2025).

Ia mengingatkan, meskipun program ini bertujuan membantu meningkatkan perekonomian masyarakat desa, namun penerapannya harus tetap menjunjung prinsip-prinsip keuangan syariah yang telah diatur dalam qanun.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa Kopdes Merah Putih harus berjalan secara independen, profesional, dan bebas dari pengaruh politik. Menurutnya, lembaga ini harus murni menjadi alat pemberdayaan ekonomi masyarakat, bukan kendaraan kepentingan kelompok tertentu.

“Kami mendukung program pemerintah pusat, tapi jangan sampai mengabaikan kekhususan Aceh. Ini penting agar masyarakat merasa aman dan percaya terhadap koperasi yang akan hadir di desa-desa mereka,” ujarnya.

Ia juga mengimbau seluruh masyarakat dan aparatur desa untuk berhati-hati dalam pengelolaan koperasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Koperasi ini wajib dikelola dengan sistem syariah, transparan dan akuntabel. Jangan sampai niat baik justru menciptakan masalah karena kelalaian dalam pengelolaannya,” tegasnya.

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
close