Headline

Lapak PKL di Lamdingin Banda Aceh Dibongkar Satpol PP dan WH

×

Lapak PKL di Lamdingin Banda Aceh Dibongkar Satpol PP dan WH

Sebarkan artikel ini
Petugas Satpol PP saat membongkar kios pedagang kaki lima di Trotoar Lamdingin, Rabu 8 januari 2025 [Foto/Fira]
Petugas Satpol PP saat membongkar kios pedagang kaki lima di Trotoar Lamdingin, Rabu 8 januari 2025 [Foto/Fira]

Habanusantara.net, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh membongkar lapak pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan trotoar di Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Rabu (8/1/2025).

Langkah ini dilakukan setelah teguran dan sosialisasi yang berlangsung selama tiga bulan tidak diindahkan. Para pedagang terdiri perdagangan buah, kedai kelontong, outlet cemilan dan beberapa lapak lainnya.

“Kita sudah tiga kali melakukan teguran namun tidak diindahkan, maka kita melakukan pembongkaran semua lapak yang ada di sepanjang jalan ini,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal.

Rizal mengungkapkan bahwa para pedagang menggunakan trotoar yang merupakan fasilitas umum, sehingga mengganggu pejalan kaki dan melanggar Qanun Kota Banda Aceh tentang keindahan kota.

Bahkan sebagian dari pedagang juga memanfaatkan lapak ini untuk disewakan kepada pihak lain dengan tarif sekitar Rp500 ribu. Padahal, ini adalah fasilitas umum.

“Mereka ketauan menggunakan lapak ini untuk kepentingan pribadi dnegan menyewakan kepada orang lain, sedangkan pemerintah kota tidak mendapat apapun,” jelasnya.

Menurut Rizal, saat ini hanya trotoar di Gampong Lamdingin yang masih digunakan oleh PKL. Kawasan lainnya di Banda Aceh telah bersih dari aktivitas serupa.

Ia mengakui tidak ingin mematikan usaha UMKM masyarakat. Namun, para pedagang harus menjaga kebersihan dan mematuhi aturan. “Sayangnya, hal itu tidak dilakukan di sini,” jelas Riza.[Fira]

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
close