Haba Nusantara.net– Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengungkapkan bahwa insiden kericuhan yang terjadi pada debat ketiga Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2024 disebabkan pelanggaran tata tertib pelaksaan debat.
Ketua KIP Aceh, Agusni AH, menyatakan pasangan calon nomor urut 01, Bustami – Fadhil Rahmi, diduga melanggar aturan dengan menggunakan alat elektronik saat debat berlangsung.
Larangan penggunaan alat elektronik ini telah disampaikan dalam rapat koordinasi (rakor) bersama liaison officer (LO) dan partai pengusung semua pasangan calon.
“Aturan ini sudah masuk dalam tata tertib dan disepakati dalam rakor bersama LO masing-masing pasangan calon,” jelas Agusni, Rabu (20/11/2024).
Agusni mengatakan, pihaknya baru mengetahui adanya penggunaan alat elektronik berupa microphone clip-on oleh pasangan calon nomor 01 selama debat ketiga. Hal ini tidak pernah dilaporkan atau dipermasalahkan pada debat pertama dan kedua.
“Kami tidak tahu alat itu telah digunakan sebelumnya, dan selama ini tidak ada laporan atau protes yang masuk secara resmi ke kami,” kata Agusni.
Ia menegaskan, jika ada keberatan dari pihak mana pun terkait tata tertib, seharusnya hal itu dibahas dalam rakor, sehingga tidak menimbulkan kericuhan seperti yang terjadi pada debat ketiga.
Agusni memastikan bahwa debat ketiga yang dihentikan akibat kericuhan tidak akan dilanjutkan. Selain karena perbedaan pendapat di antara kedua kubu pasangan calon, waktu siaran langsung di stasiun televisi iNews TV juga sudah berakhir pada pukul 22.00 WIB.
“Durasi siaran telah habis, sehingga tidak memungkinkan untuk melanjutkan acara. Dengan demikian, debat ketiga dinyatakan selesai dan tidak ada rencana untuk sesi tambahan,” tegas Agusni.[]




















