Habanusantara.net – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 (POJK 7/2024) tentang Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah.
Peraturan baru tersebut diteken seiring banyaknya fenomena bank bangkrut, khususnya BPR. Seperti disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.
Menurutnya, aturan tersebut diterbitkan untuk mengakselerasi penguatan aspek kelembagaan industri BPR dan BPR Syariah. Hal ini dimaksudkan agar sesuai amanat Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Nantinya, kata Dian, POJK 7/2024 akan untuk terus mendorong BPR dan BPR Syariah agar dapat bertumbuh dan berkembang menjadi lembaga keuangan yang adaptif, sehingga mampu berkontribusi dalam menyediakan layanan keuangan kepada masyarakat terutama pelaku usaha mikro dan kecil.
“Penerbitan Peraturan OJK ini serta upaya penguatan yang dilakukan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR atau BPR Syariah,” katanya dalam keterangan resmi, yang dikutip Minggu (19/5/2024).
Menurutnya, POJK 7/2024 merupakan upaya lembaga untuk terus meningkatkan pengawasan secara optimal mengingat berdasarkan hasil pengawasan.
Terdapat beberapa kelemahan struktural termasuk kecurangan (fraud) sehingga BPR dan BPR Syariah tersebut harus ditutup demi penyehatan sistem perbankan dan pelindungan konsumen.
Selain itu, POJK 7/2024 yang berlaku sejak diundangkan pada 30 April 2024 mengatur aspek kelembagaan BPR atau BPR Syariah mulai dari pendirian, kepemilikan, kepengurusan, jaringan kantor, penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan, hingga pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham.
“Aturan tersebut akan memuat sejumlah kebijakan strategis dalam rangka mengakselerasi penguatan aspek kelembagaan industri BPR dan BPR Syariah. Mulai dari kesempatan bagi BPR dan BPR Syariah untuk memperluas akses permodalan melalui aksi penawaran umum efek melalui pasar modal,” jelasnya.




















