Headline

Polda Tangkap AM, Sita 300 Kg Ganja Siap Edar

×

Polda Tangkap AM, Sita 300 Kg Ganja Siap Edar

Sebarkan artikel ini
Barang Bukti Ganja hasil sitaan Polda Aceh

Habanusantara.net – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkotika dengan menyita total 300 kilogram ganja siap edar.

Dalam pengungkapan yang dilakukan, petugas berhasil menangkap seorang tersangka yang identitasnya diawali dengan inisial AM (35 tahun), yang merupakan penduduk Bener Meriah. Penangkapan terhadap AM dilakukan di Beutong Ateuh, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, tepatnya pada Rabu malam tanggal 24 April 2024.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, menyatakan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya kegiatan transaksi narkotika jenis ganja di daerah Beutong Ateuh. Informasi ini kemudian dijadikan dasar untuk melakukan penyelidikan.

“Dalam proses penyelidikan, petugas mengamati aktivitas seorang yang berinisial AM yang diduga terlibat kuat dalam transaksi jual-beli ganja. Melihat perilakunya yang mencurigakan, petugas segera melakukan penangkapan terhadap AM,” ungkap Joko dalam keterangan persnya pada Kamis, 2 Mei 2024.

Menurut Joko, setelah menjalani pemeriksaan, AM mengakui bahwa ia menyimpan ganja tersebut dalam 13 goni yang disembunyikan di semak-semak di lereng bukit. Selain itu, AM juga mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah milik seseorang bernama MK alias Pawang. AM hanya bertugas sebagai pengangkut dengan upah sebesar Rp50 ribu per kilogramnya.

“Tersangka mengakui bahwa ganja tersebut dimiliki oleh orang lain yang dikenal dengan nama Pawang. Dia hanya diperintahkan oleh Pawang untuk mengangkut ganja dengan imbalan sebesar Rp50 ribu per kilogram. Namun, saat kejadian, Pawang berhasil melarikan diri ke dalam hutan,” jelas Joko.

Saat ini, AM bersama barang bukti yang berupa 13 goni berisi 132 bungkus ganja dengan total berat 300 kilogram serta satu unit sepeda motor telah diamankan oleh pihak Polda Aceh untuk menjalani proses hukum yang berlaku.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, Kombes Shobarmen, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika jenis apapun demi melindungi generasi muda Aceh.

“Kami akan terus melakukan langkah-langkah tegas dalam upaya memberantas peredaran narkotika, tak peduli jenisnya, guna melindungi generasi muda Aceh dari bahaya narkotika,” tegas Shobarmen.[]

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
Headline

Habanusantara.net- Universitas Syiah Kuala (USK) membebaskan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak parah bencana hidrometeorologi di Aceh. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepedulian kampus terhadap mahasiswa dan keluarga…

close