DaerahHeadline

DPRK Aceh Besar Sahkan Qanun Pajak dan Retribusi Daerah

×

DPRK Aceh Besar Sahkan Qanun Pajak dan Retribusi Daerah

Sebarkan artikel ini
Pj Bupati Aceh Besar Iswanto saat menandatangani Qanun Pajak dan Retribusi Daerah di gedung DPRK Banda Aceh, Selasa 28 November 2023 [Foto/Ho For Habanusantara]
Pj Bupati Aceh Besar Iswanto saat menandatangani Qanun Pajak dan Retribusi Daerah di gedung DPRK Banda Aceh, Selasa 28 November 2023 [Foto/Ho For Habanusantara]

Habanusantara.net, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar mengesahkan Qanun Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Sidang Paripurna yang digelar di Gedung DPRK Aceh Besar pada Selasa (28/11/2023) sore.

Keputusan tersebut menjadikan Aceh Besar sebagai daerah pertama di Provinsi Aceh yang berhasil menyelesaikan dan mengesahkan Qanun terkait pajak dan retribusi daerah. Tak hanya itu, DPRK Aceh Besar juga mengesahkan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Besar untuk Tahun Anggaran 2024.

Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali SPd MSi, memimpin jalannya rapat paripurna yang dihadiri oleh wakil-wakil ketua DPRK, anggota DPRK, Sekretaris Daerah Aceh Besar, Drs Sulaimi MSi, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pelaksana Tugas (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK Aceh Besar atas terselenggaranya Rapat Paripurna pengambilan keputusan mengenai kedua Qanun tersebut.

Iswanto menekankan bahwa Qanun Pajak Daerah dan Retribusi Daerah akan menjadi panduan bagi OPD dan jajarannya dalam mencapai target yang telah ditetapkan.

“Penting bagi OPD untuk menjalankan Qanun ini dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Iswanto.

Ia juga menambahkan bahwa sejak awal tahun 2023, Pemerintah Aceh telah memberikan peringatan kepada seluruh kabupaten/kota untuk menyelesaikan regulasi terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menjadi prioritas utama dibandingkan regulasi lainnya.

Sebelumnya, pada 13 November 2023, Pj Bupati Aceh Besar telah menerima hasil evaluasi Rancangan Qanun Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Evaluasi tersebut telah melibatkan pihak-pihak terkait, seperti Gubernur, Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Menteri Keuangan.

Pemerintah Provinsi Aceh menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar beserta jajarannya atas kerja kerasnya dalam menyelesaikan dan merampungkan Rancangan Qanun Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan sangat baik.

Prestasi ini menunjukkan sinergi dan komitmen yang kuat dalam meningkatkan tata kelola keuangan daerah untuk kepentingan bersama.[Is]

Follow Berita Habanusantara.net lainnya di Google News
close