Habanusantara.net– Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar telah meratifikasi Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Besar tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Besar Tahun Anggaran 2023 menjadi Qanun APBK-P Aceh Besar Tahun Anggaran 2023 dalam Sidang Paripurna ke-7 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2023-2024 DPRK Aceh Besar. Sidang ini berlangsung di Gedung DPRK Aceh Besar pada Jumat (29/9/2023) sore.
Muhammad Iswanto, Penjabat Bupati Aceh Besar, mengungkapkan apresiasi kepada pimpinan, anggota, dan seluruh Fraksi DPRK Aceh Besar atas persetujuan Rancangan Qanun serta kelancaran proses rapat paripurna pengambilan keputusan dan persetujuan mengenai Qanun Kabupaten Aceh Besar yang berkaitan dengan Perubahan APBK Tahun Anggaran 2023.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut adalah Ketua DPRK Iskandar Ali SPd MSi, serta Wakil Ketua DPRK Aceh Besar, Gunawan SE MM dan Zulfikar Aziz SE. Hadir juga unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar, Drs Sulaimi MSi, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan para camat se-Aceh Besar.
Iswanto, yang menjalankan tugas sebagai Penjabat Bupati Aceh Besar, menggarisbawahi bahwa dokumen perubahan APBK Tahun Anggaran 2023 menjadi acuan bagi seluruh OPD dalam menjalankan dan mencapai target yang telah ditetapkan. Ia mengajak seluruh OPD dan jajaran mereka untuk memanfaatkan waktu yang tersisa dengan sebaik mungkin.
Tujuannya adalah agar semua pekerjaan dapat berjalan sesuai dengan rencana dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan untuk kemajuan Kabupaten Aceh Besar.
Menurut Iswanto, berbagai dinamika yang telah terjadi sejak awal pelaksanaan tahun anggaran 2023 menjadi landasan untuk melakukan perubahan pada APBK. Ada sejumlah isu yang memerlukan tindakan cepat dan penyelesaian oleh OPD terkait.
Muhammad Iswanto menambahkan bahwa proses pembahasan berjalan dengan semangat demokrasi, sinergi, dan nilai-nilai kebersamaan.
Sebagai hasil dari kerja keras bersama dengan DPRK, termasuk Badan Anggaran, pihak Pemkab Aceh Besar memberikan penghargaan tinggi, terutama dalam menghadapi realisasi pendapatan daerah yang masih perlu ditingkatkan, serta peningkatan efektivitas dan efisiensi belanja daerah.
Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali, berharap bahwa dengan pengesahan Qanun APBK-P Aceh Besar Tahun Anggaran 2023, para Kepala OPD dapat menjalankan berbagai program untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia mengucapkan terima kasih atas kerja keras semua pihak yang telah memungkinkan disahkannya APBK-P tahun anggaran 2023 tepat waktu.
Iskandar Ali mengingatkan bahwa seluruh mata anggaran yang termaktub dalam Rancangan Qanun tersebut harus dioptimalkan oleh jajaran OPD berdasarkan saran, komentar, dan rekomendasi yang disampaikan oleh seluruh Fraksi yang ada di DPRK Aceh Besar mulai dari proses pembahasan hingga persetujuan.
Ia juga berharap agar sinergi yang telah terjalin selama ini semakin kuat, terutama dalam mengoptimalkan pelaksanaan berbagai program kerja dan kegiatan di sisa tahun anggaran 2023. Diharapkan bahwa kinerja Pemkab Aceh Besar akan terus mendorong pertumbuhan ekonomi Aceh Besar dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.[]




















