Habanusantara.net – Seorang pria asal Indonesia ditangkap Kepolisian Malaysia saat hendak menyelundupkan 60,3 kg narkoba jenis sabu dan ekstasi, senilai lebih dari RM1,9 juta atau setara Rp 6,2 miliar.
Penangkapan WNI itu dilakukan dalam penggerebekan di dermaga nelayan di Jeram, Sungai Buloh, pada 22 September lalu.
Kepala polisi Kuala Selangor Ramli Kasa mengatakan penggerebekan itu dilakukan pada pukul 02.30 pagi setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan tersangka berusia 21 tahun tersebut di dermaga.
“Kami mengirimkan tim penegak hukum ke lokasi dan menangkap tersangka, yang diyakini sedang dalam proses pengiriman narkoba ke negara-negara tetangga,” ujarnya, dikutip Bernama dan Free Malaysia Today, Selasa 26 September 2023.
“Polisi juga menyita 56 bungkus plastik berlabel teh China yang diyakini berisi sabu seberat 58,9kg senilai RM1,85 juta, dan satu kantong plastik berisi 3.500 butir ekstasi seberat 1,4kg senilai RM59.000 di semak-semak dekat dermaga,” kata Ramli saat konferensi pers.
Ramli mengungkap, tersangka kemungkinan memanfaatkan semak-semak di dermaga untuk menyimpan narkoba sebelum menyelundupkannya ke pasar Indonesia melalui jalur laut.
Pria WNI tersebut memasuki negara tersebut pada 13 September lalu dengan menggunakan visa turis. Dia juga telah dinyatakan positif sabu.




















