Bebaskan Pelaku, YLBH-KI Meulaboh Sesalkan Putusan Mahkamah Syariah

Admin
Rudi Reza Kusuma SH, Ketua YLBH-KI Meulaboh [Foto/Akb]
A-AA+A++

Habanusantara.net, Meulaboh– Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Indonesia (YLBH-KI) Perwakikan Aceh Barat, menyesalkan atas putusan Mahkamah Syar’iyah Meulaboh yang membebaskan terdakwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak SD yang dilakukan oleh tetangga korban.

Ketua YLBH-KI Perwakilan Aceh Barat, Rudi Reza Kusuma SH mengatakan kepada Habanusantara.net Sabtu (7/1/2023) via WhatsApp bahwa, putusan bebas yang diberikan kepada pelaku pelecehan seksual terhadap anak telah menciderai dan melecehkan rasa keadilan terhadap korban dan publik.

“Pihaknya mendorong agar Kejaksaan Negeri Meulaboh, melalui jaksa penuntut umum untuk dapat lebih maksimal dalam menyiapkan memori kasasi terhadap putusan bebas oleh majelis hakim Mahkamah Syariah, sehingga dapat memberikan keadilan bagi korban pada tingkat upaya hukum kasasi,”pintanya.

Lanjutnya, Kita mendorong agar Kejaksaan Negeri Meulaboh harus mengupayakan tindakan semaksimal mungkin dalam menyiapkan memori kasasi demi tercapainya keadilan bagi korban dan tercapainya pemulihan psikis terhadap korban yang sejak kelas 5 SD telah dilecehkan oleh terdakwa.

“Dalam hal ini, Kejaksaan Negeri Meulaboh masih bisa melakukan upaya hukum kasasi berdasarkan Pasal 244 KUHAP jo, Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-X/2012,”ungkap Rudi.

Selain itu, pihak YLBH-KI juga menyayangkan atas tuntutan oleh JPU yang hanya menuntut terdakwa 20 bulan, sehingga mungkin mengakibatkan kurang maksimal.

“Kita sangat menyayangkan tuntutan JPU yang hanya menuntut 20 bulan dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak dengan nomor perkara 17/JN/2022/MS.Mbo tersebut, karena hal tersebut tidak memberikan keadilan bagi korban,”tandas Rudi.

Dalam hal ini, YLBH-KI sangat mendukung dan berharap atas nama keadilan agar pihak Kejaksaan Negri Meulaboh dalam melakukan upaya hukum lainnya secara maksimal.

“Jika hal tersebut tidak dilakukan maka akan menimbulkan ketidak percayaan publik dan menjadi preseden buruk  terhadap Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum dalam penyelesaan kasus pelecehan anak,”pungkasnya.

Rudi berarap, karena ini merupakan putusan bebas oleh Mahkamah Syariah meulaboh, maka Kejaksaan Negeri diminta untuk mengajukan kasasi semaksimal mungkin sehingga memberikan pidana bagi si pelaku dan terwujudnya keadilan bagi korban.

Dugaan pelecehan seksual terjadi semenjak korban duduk di kelas 5 SD, dan baru terungkap pada saat anak duduk kelas 6 Sd semester 1 (satu).

Peristiwa pelecehan seksual terjadi pada  13 Agustus 2022  silam, tepatnya jam 07.00 WIB pagi atau pada saat si anak membeli jajan di kios rumah terduga pelaku (tetangga) sebelum berangkat ke sekolah.

Pada saat pelaku melancarkan aksinya, yang pertama sekali melihat adalah istri pelaku dan setelah mengetahui peristiwa tersebut, istri pelaku melaporkan kepada ibu anak korban.

Berlanjut, ketika anak pulang sekolah ibu korban mempertanyakan peristiwa pelecehan tersebut. Setelah korban menceritakan semuanya,orang tua korban membuat laporan polisi di Polres Aceh Barat.

Pada saat proses pemeriksaan anak telah melalui proses visum di Rumah  Sakit Umum Cut Nyak Dien, di dampingi oleh pihak kepolisian, ibu korban, dan LBH dengan hasil ada sedikit lecet di area vagina.(Akbar).