Habanusantara.net, Polres Langsa menggelar upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap Bripka Saifullah.
Prosesi pemecatan tersebut, berlangsung di lapangan Apel Mapolres Langsa, dengan tidak dihadiri yang bersangkutan atau In Absensia, Senin (28/11/2022).
Bripka Saifullah dipecat dari kedinasan kepolisian karena terlibat penyalahgunaan narkoba dan telah melalui sidang etik.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro mengatakan, anggota Polri senantiasa menjunjung tinggi aturan hukum yang berlaku.
“Hari ini Bripka Saifullah dilakukan PTDH, sesuai arahan Kapolri, tidak ada ruang bagi pengguna dan pengedar narkoba untuk mengabdi di institusi kepolisian,” tegas AKBP Agung Kanigoro Nusantoro.
Terlebih, lanjut Kapolres, saat ini Indonesia sedang menghadapi kondisi bahaya darurat narkoba dan Polri tegas menindak anggota yang terlibat.
“Saya tidak ingin lagi, ada anggota Polri yang bertugas di Polres Langsa terlibat menggunakan narkoba,” ketus Agung dengan tegas.
Ia kembali mengingatkan, setiap anggota yang kedepannya terlibat menggunakan narkoba akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
AKBP Agung Kanigoro mengintruksikan para Kabag, Kasat dan Kapolsek di jajaran Polres Langsa untuk mengawasi seluruh anggota.
“Kedepan bila masih ada anggota yang terlibat menggunakan, pengedar dan sebagainya, kita sikat sesuai ketentuan di institusi tercinta ini,” imbuh Kapolres mengingatkan.[mdn]




















