Habanusantara.net, RZ (33) dan MU (38), keduanya warga Kabupaten Pidie, berprofesi sebagai sopir dan kernet truk Mitsubishi Fuso, terancam mendekam di penjara.
Pasalnya, keduanya mengangkut 51 batang kayu tanpa dokumen lengkap, menggunakan truk tronton Mitsubishi Fuso BK 8002 FG, diamankan Satreskrim Polres Langsa.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Reskrim, Iptu Imam Aziz Rachman menyebut, truk tersebut diamankan pada tanggal 13 Agustus 2022.
“Truk melintas di jalan lintas depan Mapolres. Saat kita periksa tidak ada dokumen resmi terkait barang yang diangkut,” sebut Kasat, Sabtu (19/8/2022).
Dijelaskan, Satreskrim Polres Langsa telah berkoordinasi dengan KPH Wilayah III Aceh, terkait dokumen kayu gelondongan yang diangkut.
Karena tidak dilengkapi dokumen resmi. Akhirnya, satu unit mobil truk tronton bermuatan kayu glondongan, beserta sopir dan kernet, diamankan petugas.
RZ dan MU disangkakan Pasal 83 Juncto Pasal 88 UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Pengrusakan Hutan Subs Pasal 50 ayat 2, UU Nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukumannya minimal 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau denda sebesar Rp 1 miliar rupiah,” ungkap Iptu Imam Aziz Rachman[Ramadhan]




















