Ia menjelaskan, kebutuhan tersebut berkaitan dengan kondisi sejumlah sungai di Aceh yang mengalami pendangkalan dan perubahan alur saat terjadi banjir. Kondisi itu, lanjutnya, turut berdampak pada sejumlah infrastruktur yang telah dibangun kembali pascabencana, seperti dua jembatan yang telah selesai dikerjakan oleh TNI yang kembali mengalami kerusakan akibat banjir yang terjadi baru-baru ini.
Selain itu, Wagub Dek Fadh juga menyampaikan perlunya penyesuaian mekanisme pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam kondisi darurat. Ia mengusulkan agar mekanisme penanganan sungai dalam kondisi darurat dapat lebih disederhanakan. Hal ini bertujuan agar proses penanganan mendesak tidak terhambat prosedur yang membutuhkan waktu lebih panjang sehingga menghambat respons di lapangan.





