Habanusantara.net— Warga terdampak bencana di Aceh Utara yang mengalami persoalan data Kartu Keluarga (KK) gantung maupun belum terdata diminta segera melapor ke pihak kecamatan.
Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil atau Ayah Wa menetapkan 6 Oktober 2026 sebagai batas akhir penyelesaian dan penginputan data tersebut.
“Pengumuman penting terkait KK gantung dan data penerima bantuan kebencanaan. Kami memberikan kesempatan dan batas waktu mulai hari ini sampai tanggal 6 Oktober untuk melengkapi seluruh pendataan di kecamatan masing-masing,” tegas Ayah Wa, Senin (5/10/2026).
Ia menegaskan, setelah batas waktu tersebut berakhir, proses penginputan data akan ditutup dan tidak ada lagi perpanjangan waktu.
Karena itu, Ayah Wa meminta para Geuchik, Camat serta masyarakat yang merasa datanya belum tercatat agar segera melaporkan persoalan tersebut untuk dilakukan pendataan.
“Jangan sampai nanti setelah lewat tanggal 6 baru ada yang mengeluh tidak terdata. Diharapkan Geuchik, Camat, dan masyarakat yang belum terdata agar segera melaporkan ke pihak kecamatan untuk di-entry,” ujarnya.
Selain persoalan KK gantung, pemerintah daerah juga membuka kesempatan untuk memperbaiki data awal korban bencana atau banjir yang sebelumnya telah melalui proses survei dan ditandatangani unsur Forkopimcam.
Data tersebut melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, Geuchik, Camat, Kapolsek dan Danramil.
Jika masih ada warga terdampak yang namanya belum tercantum dalam berkas tersebut, Ayah Wa meminta agar segera melaporkannya sebelum tenggat waktu berakhir.
“Semua laporan dan perbaikan data awal yang sudah ditandatangani bersama harus segera dinaikan dan difinalisasi paling lambat tanggal 6. Pada tanggal 7, data tersebut sudah harus masuk ke saya untuk disetujui. Setelah itu, pembukuan data penerima bantuan akan resmi ditutup,” kata Ayah Wa.
Pendataan ulang tersebut dilakukan untuk memastikan penyaluran bantuan kebencanaan di Aceh Utara dapat dilakukan berdasarkan data yang telah diverifikasi, sekaligus mencegah warga terdampak terlewat dalam pendataan.
Persoalan data administrasi kependudukan warga terdampak banjir sebelumnya juga dibawa Ayah Wa ke pemerintah pusat.
Pada 30 September 2026 di Jakarta, Ayah Wa bersama Kepala Dinas Sosial P3A Aceh Utara Fakhrurradhi, Kepala Disdukcapil Aceh Utara Safrizal, Plt. Kepala BPBD M. Nasir dan Juru Bicara Pemkab Aceh Utara Muntasir Ramli beraudiensi dengan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kemensos RI, Masryani Mansyur.
Pertemuan tersebut dilakukan untuk memperjuangkan penyelesaian persoalan administrasi kependudukan masyarakat terdampak banjir, khususnya warga yang berstatus KK gantung, secara langsung ke Kementerian Sosial.[*]





