Ramli Apresiasi Pemkab Aceh Barat Eksekusi Aset Pelabuhan Jetty Meulaboh, Minta Berlaku untuk Semua Pihak

Redaksi4
A-AA+A++

Habanusantara.net – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat, Ramli, mengapresiasi langkah tegas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat yang telah melakukan pengosongan kantor dan pengambilalihan fisik aset Pelabuhan Jetty Meulaboh dari PT Mitra Pelabuhan Mandiri (MPM).

Menurut Ramli, persoalan dugaan ketidaksesuaian atau maladministrasi dalam kerja sama pemanfaatan (KSP) Pelabuhan Jetty Meulaboh antara Pemkab Aceh Barat dengan pihak ketiga sebenarnya sudah disuarakannya sejak masa penjabat (Pj) bupati beberapa tahun lalu.

“Jadi baru pada era bupati definitif keputusan (penghentian KSP) ini diambil, tepatnya usai hasil pemeriksaan BPK menyatakan bahwa KSP (Pelabuhan Jetty Meulaboh dengan pihak ketiga) tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Ramli, Sabtu (5/9/2026).

Ia menilai, langkah pemerintah daerah tersebut tidak hanya berhenti pada keputusan administratif berupa pemutusan kerja sama, tetapi sudah dilanjutkan dengan tindakan nyata melalui penguasaan fisik aset daerah.

“Kita sangat mengapresiasi sikap pemerintah saat ini, di mana sikap pemerintah tak hanya pada keputusan administratif, tapi sudah sampai pada tahap eksekusi fisik,” ujarnya.

Ramli mengungkapkan, dirinya bahkan telah membawa persoalan dugaan ketidaksesuaian penunjukan PT MPM sebagai pengelola Pelabuhan Jetty Meulaboh oleh Pj bupati terdahulu ke ranah hukum.

Sebagai lembaga legislatif, kata dia, DPRK akan terus mengawasi setiap kebijakan pemerintah daerah, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan aset milik daerah.

“Sebagai legislatif kita akan terus awasi, yang benar kita dukung dan yang tidak sesuai akan kita protes,” tegasnya.

Ia berharap ketegasan Pemkab Aceh Barat dalam mengamankan aset daerah tidak hanya diterapkan terhadap PT MPM, tetapi juga berlaku bagi seluruh pihak yang terindikasi melakukan pelanggaran dan menyebabkan kerugian bagi daerah, terutama dalam pengelolaan aset pemerintah.

Sebelumnya, petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), TNI, dan Polri melakukan pengosongan kantor Pelabuhan Jetty Meulaboh di kawasan Ujung Karang, Desa Suak Indrapuri, Kecamatan Johan Pahlawan, Kamis (3/9/2026).

Pengosongan tersebut dilakukan terhadap barang dan aset milik PT MPM yang masih berada di kawasan pelabuhan.

Kepala Satpol PP Aceh Barat, Azim, mengatakan penguasaan fisik aset daerah meliputi bagian dermaga, kantor pelabuhan, serta seluruh fasilitas yang melekat pada Pelabuhan Jetty Meulaboh.

“Sejak terbitnya SK Bupati terkait pemutusan PKS pengelolaan Pelabuhan Jetty Meulaboh pada Juni yang lalu, sampai sekarang memang PT MPM belum menyerahkan semua aset-aset pelabuhan dan fasilitasnya kepada Pemerintah Daerah. Sehingga kita perlu melakukan eksekusi penguasaan fisik aset daerah,” kata Azim.

Menurut Azim, pihak perusahaan sebelumnya menyampaikan sejumlah alasan terkait belum diserahkannya seluruh aset pelabuhan kepada pemerintah daerah. Salah satunya karena persoalan tersebut sedang diajukan sebagai objek sengketa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Mereka minta supaya proses di PTUN berlangsung sampai selesai hingga diperoleh satu ketetapan hukum, baru mereka akan menyerahkannya. Tapi tidak ada alasan substansial yang bisa membatalkan SK Bupati tersebut,” ujarnya.

Azim menegaskan, pengamanan aset daerah tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah Bupati Aceh Barat serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Ia menjelaskan, gugatan PT MPM ke PTUN tidak serta-merta menangguhkan pelaksanaan keputusan tata usaha negara yang telah diterbitkan pemerintah daerah.

“Pihak ketiga (PT MPM) sekarang sedang mengajukan ke PTUN dan itu dijadikan dalih untuk tidak menyerahkan aset. Maka kita menggunakan UU Nomor 5 Tahun 1986 itu sebagai dasar bahwa gugatan yang sedang berlangsung di PTUN tidak membuat keputusan tata usaha negara tidak dapat dilaksanakan,” katanya.

Dengan demikian, menurut Azim, meskipun PT MPM sedang menempuh jalur hukum melalui PTUN, keputusan Bupati Aceh Barat mengenai pencabutan kewenangan perusahaan sebagai pengelola pelabuhan tetap harus dilaksanakan.

Ia menambahkan, saat proses pengosongan berlangsung, tidak ada pernyataan penolakan secara tegas dari pihak perusahaan. Namun, terdapat sejumlah pernyataan yang mengarah pada permintaan penundaan eksekusi.

“Kalau tadi di lapangan tidak ada pernyataan penolakan yang tegas, tetapi ada pernyataan-pernyataan yang mengindikasikan untuk meminta penundaan pelaksanaan eksekusi. Tapi kita sudah tekankan kepada tim bahwa eksekusi harus tetap dilaksanakan,” tutup Azim.