“Deklarasi damai bukan sekadar pembacaan naskah dan penandatanganan dokumen, tetapi harus menjadi komitmen moral seluruh calon kepala desa untuk menjaga kehormatan dan martabat proses pemilihan,” tegas Bupati.
Taufik meminta seluruh calon kepala desa menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi serta berkompetisi secara sehat. Para calon juga diminta menyampaikan visi, misi, gagasan dan program kepada masyarakat dengan cara yang santun serta sesuai ketentuan.
Bupati berharap seluruh tahapan Pilkades Serentak Kabupaten Asahan 2026 dapat berlangsung aman, tertib, lancar dan demokratis serta menghasilkan pemimpin desa yang mampu membawa perubahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Adapun Pilkades Serentak Kabupaten Asahan Tahun 2026 akan digelar di 43 desa pada 18 kecamatan dengan jumlah 128 calon kepala desa.
Berdasarkan tahapan yang disampaikan Dinas PMD Asahan, masa kampanye dijadwalkan berlangsung 29 September hingga 1 Oktober 2026, dilanjutkan masa tenang pada 2–6 Oktober 2026, sementara pemungutan dan penghitungan suara dijadwalkan pada Rabu, 7 Oktober 2026.





