Habanusantara.net, Forum Pimpinan Redaksi Multimedia Indonesia (FPRMI) Aceh mendesak BNN, BNNP Aceh, Mabes Polri dan Polda Aceh melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika yang disebut melibatkan sejumlah oknum di lingkungan DPR Aceh dan Pemerintah Aceh.
Desakan itu disampaikan Ketua FPRMI Aceh Muhammad Saleh di Banda Aceh, Rabu (23/9/2026), menyusul beredarnya nama sejumlah oknum pimpinan dan anggota DPR Aceh yang disebut-sebut telah diamankan aparat penegak hukum karena tersangkut narkotika.
Saleh mengatakan, meski dua anggota DPR Aceh yang namanya disebut telah memberikan klarifikasi melalui media, informasi tersebut menurutnya tetap perlu diuji melalui mekanisme hukum yang objektif dan transparan.
“Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Mereka yang disebut dalam pemberitaan berhak memberikan klarifikasi dan membantah tuduhan,” kata Saleh.
Menurutnya, FPRMI Aceh telah menerima informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan DPR Aceh dan jajaran Pemerintah Aceh sejak lama.
Informasi tersebut, kata Saleh, menyebut adanya oknum pimpinan dan anggota legislatif serta pejabat eselon II dan III di lingkungan Setda Aceh yang diduga menggunakan narkotika jenis sabu.
Namun, ia menegaskan informasi tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum sebelum diverifikasi melalui penyelidikan dan pemeriksaan aparat penegak hukum.
“Justru karena kami tidak ingin menjatuhkan vonis melalui pemberitaan, maka kami meminta BNN dan Polri turun tangan,” ujarnya.
Saleh menyebut pemeriksaan seperti tes urine, tes rambut, pemeriksaan saksi, penelusuran transaksi dan langkah penyidikan lain yang sah merupakan kewenangan aparat untuk menguji kebenaran informasi tersebut.
Ia juga mempertanyakan mengapa isu serupa terus beredar tanpa adanya pemeriksaan yang terbuka dan terukur.
“Kalau memang tidak benar, buktikan tidak benar. Kalau benar, ungkap dan proses sesuai hukum. Yang tidak boleh adalah membiarkan dugaan serius seperti ini menggantung tanpa verifikasi,” katanya.
FPRMI Aceh juga meminta apabila ditemukan bukti, penanganan tidak berhenti pada dugaan pengguna. Aparat diminta menelusuri sumber barang, pemasok, transaksi hingga kemungkinan jaringan yang terlibat.
“Yang harus dicari bukan hanya siapa yang menggunakan. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah dari mana barang itu diperoleh, siapa pemasoknya, bagaimana transaksi dilakukan, dan apakah ada jaringan yang melindungi peredarannya,” ujar Saleh.
Ia meminta Mabes Polri dan BNN melakukan supervisi apabila diperlukan untuk memastikan penanganan informasi yang menyangkut figur atau lingkungan strategis berlangsung independen.
Saleh menegaskan pemberitaan tidak boleh menjadi dasar untuk menghukum seseorang. Sebaliknya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah informasi tersebut terbukti atau tidak.
“Yang kami minta adalah pemeriksaan. Bukan penghukuman berdasarkan rumor. Jika seseorang bersih, pemeriksaan justru menjadi cara untuk membersihkan namanya. Tetapi jika ditemukan bukti, hukum harus berjalan,” katanya.
Ia juga menyebut Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan memiliki pengalaman di bidang pemberantasan narkotika. FPRMI Aceh berharap kewenangan tersebut digunakan untuk memastikan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan pejabat publik diverifikasi secara serius.
“Pers tidak boleh menjadi pengadilan. Tetapi pers juga tidak boleh menutup mata ketika muncul informasi yang menyangkut kepentingan publik. Tugas aparat adalah memastikan mana fakta, mana fitnah, dan mana tindak pidana. Semua harus dibuktikan,” kata Saleh.





